Menjelang malam Tahun Baru, Pemerintah Kota Sabang mengimbau warga dan wisatawan tidak pesta kembang api. Namun ternyata, kegiatan Islami juga diimbau untuk tidak dilakukan.
Seruan untuk tidak merayakan Tahun Baru itu tertuang dalam seruan yang dikeluarkan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sabang. Seruan itu, memuat beberapa poin dan berlaku untuk warga lokal serta wisatawan.
“Kita coba ciptakan Sabang ini wisata yang Islami, pada akhir tahun ini tidak ada perayaan dalam bentuk apapun. Kalaupun ada kegiatan pengajian tidak berkaitan dengan malam Tahun Baru,” kata Kabag Umum dan Humas Pemko Sabang Bahrul Fikri saat dikonfirmasi, Senin (31/12/2018).
Menurutnya, kunjungan wisatawan ke Sabang memang perlu diperioritaskan. Namun karena Sabang melaksanakan syariat Islam, wisatawan diminta mematuhi aturan yang berlaku.
“Namun mengingat Sabang merupakan kawasan wisata yang Islami, kita berharap semua msyarakat dan wisatawan yang berkunjung ke Sabang agar mematuhi seruan bersama yang telah disepakati,” jelas Bahrul.
Seperti dilihat detikTravel, poin-poin tersebut yaitu:
1. Tidak melakukan hal-hal yang sifatnya ugal-ugalan, hura-hura seperti meniup terompet, menyalakan kembang api sebelum atau pada saat detik jarum jam tepat di angka 12 atau pada jam digital menunjukan kombinasi angka: ‘00.00’, minum minuman keras, pergaulan bebas, balapan liar, perjudian dan semua bentuk kegiatan yang diharamkan dalam Islam.
2. Tidak mengadakan kegiatan yang bernuansa Islam seperti zikir, yasinan, taushiyah atau lain sejenisnya, karena hal itu dapat menyesatkan pemahaman masyarakat Islam seolah-olah perayaan Tahun Baru Masehi diperbolehkan menurut Islam.
3. Kepada pengunjung baik wisatawan lokal maupun mancanegara agar dapat menyesuaikan sikap, perilaku dan pakaian dengan kondisi adat, budaya masyarakat Kota Sabang yang melaksanakan syariat Islam.
4. Untuk para pedagang, pemilik hotel/penginapan, restoran, cafe dan tempat-tempat hiburan lainnya untuk tidak memfasilitasi kegiatan penyambutan Tahun Baru 2019 Masehi dengan barang-barang serta atribut yang dapat mendukung kegiatan yang bertentangan dengan unsur-unsur syariat Islam yang berlaku.
Seruan ini sudah dikeluarkan Pemkot Sabang bersama Forkopimda pada 29 November lalu. Di bawah seruan terdapat tanda tangan Wali Kota, Kejari, hingga Majelis Permusyawaratan Ulama Sabang. Seruan itu sudah disebar ke tempat-tempat umum. detik