2. 213 Orang Jadi Tersangka Narkoba di Aceh Tahun 2018

Sebanyak 2. 213 orang ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba sepanjang tahun 2018.

Hal demikian disampaikan Kapolda Aceh Irjen Pol Rio S. Djambak pada kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolda Aceh, Kamis (27/12/2018).

Barang bukti narkoba yang dimusnahkan yakni ganja dengan berat 795,5 kilogram. Ratusan kilogram ganja tersebut disita dari seluruh Aceh. Ganja tersebut dimusnahkan dengan jalan dibakar. Kemudian 18,8 kilogram sabu-sabu yang disita di dua tempat dengan lima tersangka. Pertama hasil sitaan Polres Aceh Timur dengan berat 18,7 kilogram serta hasil operasi Ditresnarkoba Polda Aceh di Aceh Barat dengan berat 88 gram.

Kapolda mengatakan hingga November 2018, Polda Aceh beserta jajaran telah menangani 1600 kasus penyalahgunaan narkoba dengan jumlah tersagka 2.213 orang, serta barang bukti ganja sebanyak 52.947 Kg, Sabu sebanyak 58. 646,21 gram, Esktasi sebanyak 5.685 butir dan lading ganja yang dimusnahkan sebanyak 20,5 Hektar.

“Hasil analisa dan evaluasi terahadap penanganan kasus penyalahgunaan narkoba oleh Polda Aceh dan jajaran selama dua tahun terakhir masih menujukkan angka yang memprihatinkan,” ujar Kapolda.

Kapolda menyebutkan pada tahun 2017 lalu Polda Aceh menangani 1.615 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 2.277 orang dan barang bukti ganja sebanyak 27.493,87 kg, sabu sebanyak 45. 268,08 kg, ekstasi sebanyak 3.813 butir dan lading ganja seluas 103,5 hektar.

“Data tersebut menjadi isyarat kepada kita semua akan perlunya kerja keras seluruh elemen maysarakat untuk mennaggulangi kejahatan penyalahgunaan narkoba yang sangat massif dan sulit dilakukan oleh Polri sendiri,” ujarnya.

Apalagi kata Kapolda pengguna narkoba di Aceh di dimonasi oleh generasi muda selaku penerus bangsa. “Narkoba adalah salah satu proxy war yang paling berbahaya yang menjadi senjata penghnacur genersi suatu bangsa,” lanjutnya.

Pada kesempatan itu Kapolda juga kembali mengingatkan kepada seluruh anggota Polri, supaya jangan man-main dengan narkoba, karena sanksinya sangat berat, yaitu Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads