Kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) di Aceh semakin memprihatinkan, sehingga mengakibatkan bencana alam, banjir, tanah longsor, krisis air dan kekeringan yang telah berdampak pada perekonomian dan tata kehidupan masyarakat Aceh.
Pengelolaan dan pengendalian daerah aliran sungai di Aceh sangat diperlukan mengingat wilayah Aceh yang besar dan sangat rentan terhadap bencana alam serta krisis air yang dapat ditiimbulkan karena tidak adanya peraturan yang jelas.
Hal demikian disampaikan Pimpinan Komisi IV DPRA, Anwar Ramli, saat menyerahan Rancangan Qanun Aceh Tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Terpadu kepada Ketua DPRA, Sulaiman, di Ruang Kerja Ketua DPRA, Senin (17/12).
Anwar berharap setelah penyerahan kepada Ketua DPRA untuk dijadwalkan pada tahapan selanjutnya yaitu masuk dalam agenda pembahasan Sidang Paripurna untuk disahkan menjadi Qanun Aceh.
Anwar menjelaskan, substansi Rancangan Qanun Pengelolaan DAS Terpadu itu mengatur tahapan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, serta pembinaan dan pengawasan serta peran serta dan pemberdayaan masyarakat.
“Termasuk juga pendanaan pelaksanaan Pengelolaan DAS Terpadu dilakukan melalui kegiatan DAS yang akan dipulihkan daya dukungnya dan DAS yang yang akan dipertahankan daya dukungnya,” ujarnya
Dengan demikian pemberlakuan Qanun ini diharapkan dapat mengurangi dampak yang dapat ditimbulkan dari pemanfaatan daerah aliran sungai yang ada di Aceh.