Malik Mahmud Al-Haytar secara resmi dikukuhkan kembali menjadi Wali Nanggroe Aceh periode 2018-2023.
Pengukuhan berlangsung dalam sidang paripurna istimewa DPR Aceh, Jumat (14/12) malam.
Ketua DPR Aceh Sulaiman mengatakan prosesi pengukuhan pada Wali Nanggroe didasarkan kepada surat dari paduka yang mulia wali nanggroe Nomor Istimewa tertanggal 10 Desember 2018 tentang hal menyampaikan berita acara hasil musyawarah dan mufakat majelis tinggi lembaga Wali Nanggroe.
Dalam surat tersebut lanjut Sulaiman, disampaikan bahwa berdasarkan pasal 117 ayat (1) qanun Aceh Nomor 9 tahun 2013 tentang perubahan atas qanun Aceh Nomor 8 tahun 2012 tentang lembaga Wali Nanggroe bahwa masa jabatan Wali Nanggroe selama 5 (lima) tahun, oleh karena itu semenjak dikukuhkan pada tanggal 16 Desember 2013 maka akan berakhir pada tanggal 16 Desember 2018.
Selanjutnya kata Sulaiman, Untuk menghindari kekosongan keberadaan Wali Nanggroe maka Majelis Tinggi Wali Nanggroe lembaga Wali Nanggroe (WN) yang terdiri atas majelis tuha peut, majelis fatwa, dan tuha lapan sepakat menetapkan kembali yang mulia tengku Malik Mahmud Al-Haythar sebagai Wali Nanggroe Aceh ke-IX periode berikutnya masa jabatan 2018-2023.
“Ditetapkannya yang mulia Tengku Malik Mahmud Al-Haythar sangat patut karena Beliau sangat berjasa sebagai salah satu pencetus Perdamaian, aktor dalam penandatanganan MoU Helsinki, serta bisa mengayomi dan mempersatukan Rakyat Aceh,” lanjut Sulaiman.