Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi terhadap hakim D yang merebut istri orang alias pebinor. Hakim D dipindahkan dari PN Gianyar ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan MA sepakat bulat menjatuhkan sanksi hakim DA dengan hakim nonpalu selama 2 tahun di Pengadilan Tinggi Banda Aceh,” ujar Kabiro Hukum dan Humas MA Abdullah dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (7/12/2018).
Abdullah menyebut istri hakim D juga dipindahkan dari PN Tabanan ke PN Jantho wilayah Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Pemindahan itu bertujuan agar suami-istri bisa membina rumah tangga dengan baik.
“Kedua, istri DA juga dipindahkan dari Pengadilan Negeri Tabanan ke Pengadilan Negeri Jantho, wilayah Pengadilan Tinggi Banda Aceh agar keduanya membina kembali harmonis rumah tangganya,” kata Abdullah.
Sementara itu, hakim P juga dipindahkan ke PN Waingapu ke PN Bangkalan. Sedangkan istrinya yang sedang keadaan sakit dipindahkan ke wilayah Pengadilan Tinggi Surabaya.
“Sedangkan terhadap pelapor hakim P, hakim Pengadilan Negeri Waingapu dipindahkan Pengadilan Negeri Bangkalan. Sedangkan istrinya BJ sekarang dalam keadaan sakit dipindahkan wilayah Pengadilan Tinggi Surabaya agar bisa berobat,” kata dia.
Tujuan pemindahan keduanya, menurut Abdullah dimaksudkan agar bisa menjalin kembali harmonisasi rumah tangga.
“Agar suami istri menjalin kembali keharmonisannya. Dengan didekatkannya mudah-mudahan hal dipikirkan kita dapat dihindari,” kata Abdullah. detik