Siti Aisyah dilantik menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Amir Helmi yang meninggal dunia pada 23 Januari 2013 silam.
Pelantikan dilakukan oleh ketua DPR Aceh Hasbi Abdullah atas nama Mentri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, berlangsung di gedung DPR Aceh, Senin (6/5) pagi.
Hasbi Abdullah mengatakan SK pengangkatan Siti Aisyah sebagai anggota DPR Aceh ditandatangani Mentri Dalam Negeri pada tanggal 22 April 2013 lalu, Hasbi mengingatkan kepada anggota DPR Aceh yang baru dilantik untuk segera bekerja untuk memperjuangkan kepentingan rakyat Aceh bukan untuk kepentingan kelompok semata.
“kita berharap anggota DPRA yang baru bisa segera berbaur dengan anggota yang lain untuk bekerja demi kepentingan masyarakat”lanjutnya.
Sementara itu pasca pelantikannya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Siti Aisyah, mengaku akan konsen dalam memperjuangkan aspirasi perempuan.