Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Tim Saber Pungli di Dinas Pendidikan Aceh Utara terkait Bantuan Operasional PAUD belum ada titik terang hingga saat ini.
Masyarakat masih menunggu perkembangan kasus yang sempat menghebohkan beberapa waktu lalu. Ini tanda tanya besar mengapa belum ada kejelasan kasus tersebut.
Berbeda dengan kasus OTT lain yang digelar oleh tim saber pungli, selain mengamankan sejumlah barang bukti, tim saber langsung menetapkan para tersangka yang diduga terlibat.
“Pertanyaannya ada apa dengan kasus OTT BOP PAUD Aceh Utara?” Tanya Baihaqi, Koordinator Bidang Hukum dan Politik MaTA, Rabu (05/12).
Daikui Baihaqi, hasil monitoring Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), selama tahun 2018 ini terdapat 6 kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Tim Saber Pungli di Aceh.
Dari jumlah kasus tersebut, Tim Saber Pungli mengamankan Rp797.924.000 sebagai barang bukti dan menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Para tersangka berasal dari unsur eksekutif dan swasta.
“Berdasarkan catatan MaTA, kasus OTT tersebut tersebar di beberapa wilayah di Aceh, seperti Aceh Utara, Lhokseumawe, Bireuen, Aceh Barat dan Nagan Raya.” lanjutnya lagi.
Menurutnya, kasus-kasus tersebut antara lain adalah kasus dugaan pungli terhadap 38 kelompok tani di Nagan Raya, kasus dugaan pungli pada keuchik untuk pelaksanaan MTQ di Aceh Barat.
Selain itu, ada kasus dugaan pungli di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Barat, kasus dugaan pungli di BPN Lhokseumawe, kasus dugaan pungli di Kemenag Bireuen untuk penyelenggaraan maulid.
Menurut MaTA, kasus pungli yang ditindak oleh tim saber pungli ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah di Aceh. Dan ini juga menjadi indikator bahwa pelayanan publik di Aceh belum terbebas dari “belenggu” pungli.
Disamping itu, lanjut Baihaqi, MaTA mendesak kepada Tim Saber Pungli mempercepat proses hukum terhadap beberapa kasus ini. Proses hukum ini akan memberi efek jera kepada pelaku.
“Disisi lain, MaTA berharap Tim Saber Pungli juga harus memaksimalkan pencegahan di setiap instansi pemberi layanan publik,,” pungkasnya.