Sebanyak 7 orang bakal calon anggota legislatif untuk pemilihan DPRK Banda Aceh dinyatakan tidak lulus uji mampu baca Al-Qur’an yang diselenggarakan oleh Komisi Independen pemilihan (KIP) Banda Aceh.
Adapun ke 7 orang bakal caleg yang tidak lulus baca Al-Qur’an tersebut masing-masing 2 orang dari PDA, 1 orang dari PKB, 1 orang dari PDI-P, 1 orang dari Partai Golkar, satu orang dari partai NasDem, dan satu orang dari Hanura.
Ketua KIP Banda Aceh Aidil Azhari mengatakan Uji mampu baca Al-Qur’an KIP Banda Aceh di pusatkan di SMP Negeri 1 Kota Banda Aceh berlangsung dari tanggal 30 April – 3 Mei 2013. Menurut Aidil, KIP Banda Aceh akan menyurati partai politik yang bakal calegnya tidak lulus baca Al-Qur’an agar diganti dengan bakal caleg lain.
“hari Selasa ini kita surati pimpinan partai untuk mengirim bakal caleg pengganti, dan akan kita buat jadwal baru untuk uji mampu baca Qur’an mereka, kita harap diganti dengan yang lebih bagus”lanjutnya.
Sementara itu bedasarkan data pada KIP kota Banda Aceh sebanyak 30 orang bakal Caleg juga tidak hadir dan tidak mengukuti uji mampu baca Al-qur’an, ke 30 bakal caleg tersebut masing-masing Partai NasDem 3 orang, PKB 8 orang, PDI-P 2 orang, PAN 4 orang, Partai Hanura 6 orang, PBB 2 orang, PKPI 3 orang, PPP dan Gerindra masing-masing 1 orang.
Sementara itu Partai Aceh. Partai Nasional Aceh dan PKS, semua bakal calegnya dinyatakan menghadiri uji mampu baca Al-Qur’an dan semuanya dinyatakan lulus.