Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah minta agar data kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) diverifikasi kembali sebelum Perjanjian Kerja Sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (PBJS) Kesehatan tahun 2019 ditandatangani. Hal ini disampaikan Nova dalam pertemuan kemitraan pelaksana program JKA di Pendopo Wakil Gubernur Aceh itu, Rabu (28/11).
Menurut Nova perlu ada penyamaan pemahaman dan persepsi antara Pemerintah Aceh dan BPJS Kesehatan menyangkut akurasi data kepesertaan karena terkait langsung dengan alokasi anggaran dan efisiensi Program JKA tersebut.
“Pemerintah Aceh dan BPJS Kesehatan harus memiliki kesepahaman menyangkut sumber data, metodologi verifikasi, basis analisis data, metodologi kompilasi data, hingga tata cara penyajian data-data tersebut, agar memiliki pemahaman yang sama,” urainya.
Nova kemudian mengingatkan,BPJS Kesehatan agar ada koreksi terkait mekanisme check and balance data penerima peserta JKA agar tidak adanya double dalam penerimaan manfaat Program JKA.
Plt Gubernur Aceh itu juga meminta kepada BPJS Kesehatan dan semua mitra terkait untuk bekerja di bawah satu payung untuk melayani masyarakat sesuai kebutuhan medisnya.
Sementara itu, Deputi Direksi Wilayah Sumut dan Aceh BPJS Kesehatan, dr. Mariamah, M.Kes, menyampaikan progres perkembangan peserta Jaminan Kesehatan Nasional di Provinsi Aceh.
“Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam waktu 4 tahun terakhir mencapai 77,3 persen dari total penduduk Indonesia atau 203.284. 896 jiwa. Dibandingkan dengan negara lain, UHC (Universal Health Coverage) Indonesia jauh lebih baik,” ujar Mariamah.
Ia menuturkan, program tersebut bukan hanya pengeluaran cost tapi juga investasi. Dalam jangka pendek dapat meningkatkan output dan tenaga kerja sektor lainnya. Dalam jangka panjang dapat menjadi modal manusia dalam meningkatkan taraf hidup lebih tingggi.
Ia mengatakan, Aceh dari Juli 2010 sampai Oktober 2018 jumlah peserta JKN di Provinsi Aceh mencapai 5.438.608 jiwa. Dari total 5,4 juta ada 42 persen peserta penerima iuran yang didanai melalui APBN dan 39 persen didanai oleh APBA, setelah itu 12 persen dari Pegawai Negeri Sipil, 3 persen dari bukan pekerja, 3 persen dari pekerja penerima upah dari golongan swasta dan 1 persen dari peserta mandiri.
Selanjutnya, Ia menjelaskan belum seluruh penduduk Aceh memiliki NIK elektronik. “ sementara di perjanjian bersama kita bahwa untuk penduduk Aceh tidak perlu NIK elektronik cukup dengan KK pun sudah bisa mendaftar sebagai peserta JKN. Termasuk bayi yang baru lahir, tidak memiliki NIK elektronik pun dapat menjadi peserta langsung,” ujar Mariamah.
Mariamah mengimbuhkan, untuk persyaratan keberlangsungan kelanjutan penandatanganan kontrak JKA 2019 yang terpenting adalah jumlah kepersetaan awal BPJS yang telah di SK kan oleh Plt Gubernur. Setelah itu, pihaknya baru dapat melakukan pembahasan kerjasama. Ia menambahkan, estimasi kebutuhan anggaran JKA 2019 berjumlah Rp 589.901.976.00.
Terakhir, pihaknya berharap dukungan Pemerintah Aceh dalam keberlangsungan Program JKN pada umumnya dan Program JKA khususnya. Kemudian, pembahasan PKS dan penetapan peserta awal JKA tahun 2019 agar dapat segera dilaksanakan serta penandatanganan perjanjian kerjasama JKA paling lambat dibulan Desember 2018.
Dalam pertemuan diskusi tersebut, turut hadir Kepala Dinas Kesehatan Aceh, Dr. Hanif, Direktur RSUZA, Dr. Azharuddin, Direktur Rumah Sakit Jiwa Aceh, Dr. Makhruzal, serta seluruh peserta pemangku kepentingan yang terkait dengan pembahasan program tersebut.