Pengelolaan dan pengendalian daerah aliran sungai di Aceh sangat diperlukan mengingat wilayah Aceh yang besar dan sangat rentan terhadap bencana alam serta krisis air yang dapat ditiimbulkan karena tidak adanya peraturan yang jelas.
Hal demikian diungkapkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Sulaiman Abda, pada pembukaan acara Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Terhadap Rancangan Qanun Aceh Tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Terpadu pada hari Kamis, (22//11) di Gedung Utama DPRA.
Rapat dipimpin Ketua Komis IV DPRA, Tgk. Anwar Ramli, dan turut dihadiri dan Plt. Gubernur Aceh yang diwakilkan Kepala Biro Hukum Setda Aceh, Dr. Amrizal J. Prang,.
Sulaiman Abda mengatakan, daerah aliran sungai merupakan kesatuan ekosistem yang utuh dari hulu sampai hilir yang terdiri dari unsur-unsur utama tanah, vegetasi, air maupun udara dan memiliki fungsi penting dalam pembangunan.
“Seperti diketahui bahwa kerusakan daerah aliran sungai di provinsi aceh dewasa ini semakin memprihatinkan, sehingga mengakibatkan bencana alam, banjir, tanah longsor, krisis air dan/atau kekeringan yang telah berdampak pada perekonomian dan tata kehidupan masyarakat Aceh,” lanjutnya.
Selain itu Sulaiman Abda menyampaikan bahwa, berdasarkan perkembangan yang ada, pihaknya merasa perlu membentuk Qanun Aceh Tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Terpadu.
“Dan substansi Qanun pengelolaan D.A.S. terpadu ini akan mengatur mulai dari tahapan Perencanaan, Pelaksanaan, Monitoring dan Evaluasi, hingga Pembinaan dan Pengawasan juga Peran serta dan Pemberdayaan Masyarakat, termasuk juga Pendanaan pelaksanaan pengelolaannya,” pungkasnya.