Dewan Perwakilan rakyat Aceh (DPRA) tetap berkomitmen untuk mempercepat pengesahan Rancangan Qanun Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (Raqan KKR) Aceh pada tahun 2013.
Anggota komisi A DPR Aceh Abdullah saleh mnegatakan Pihaknya optimis Raqan tersebut dapat disahkan meskipun tidak memiliki landasan undang-undang KKR secara nasional. Menurutnya, komitmen tersebut sudah disampaikan Komisi A DPR Aceh dalam agenda koordinasi dan konsultasi dengan Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia beberapa waktu lalu di Jakarta.
Namun demikian diakui Abdullah Saleh, di DPR Aceh sendiri masih bergulir dua perbedaan pendapat, ada pihak yang berharap qanun KKR terus dilahirkan tanpa menunggu KKR Nasional, sedangkan pihak lainnya meminta agar menunggu KKR Nasional sehingga KKR Aceh senergi dengan KKR Nasional.
“kita di Aceh pun masih berbeda pendapat, ada yang minta segera dibahas dan disahkan, dan ada yang minta ditunda dulu sebelum ada KKR Nasional”lanjutnya.
Menurutnya Komisi A DPR Aceh dalam kesempatan itu juga mendesak Pemerintah Pusat untuk segera membahas dan mengesahkan KKR Nasional sehingga bisa berbarengan dengan KKR Aceh, karena menurutnya DPR Aceh tidak mungkin lagi menunda-nunda pembahasan rancangan qanun KKR yang merupakan tanggungjawab moral DPR Aceh kepada korban konflik dan keluarga korban.
Pada kesempatan itu DPR Aceh menegaskan, jikapun pemerintah pusat tidak mengesahkan KKR Nasional pada tahun ini, “karena kami di DPR Aceh tetap berkomitmen mengesahkan KKR Aceh pada tahun 2013 ini, meskipun belum ada KKR Nasional”pungkasnya.