Tim khusus Polda Aceh memeriksa enam personel Polsek Bendahara, Aceh Tamiang, seorang di antaranya kapolsek, menyusul dugaan salah prosedur, sehingga menyebabkan seorang tahanan meninggal dunia yang berbuntut perusakan dan pembakaran kantor polsek.
Kapolda Aceh Irjen Pol Rio S Djambak melalui Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Misbahul Munauwar di Banda Aceh, Sabtu, mengatakan, pemeriksaan untuk mencari tahu apakah mereka melanggar disiplin, kode etik, atau pidana umum.
“Jumlahnya ada enam personel termasuk Kapolsek Bendahara sebelumnya. Mereka hingga kini mereka masih diperiksa oleh tim yang dibentuk langsung Kapolda Aceh,” kata Kombes Pol Misbahul Munauwar.
Sebelumnya, Kapolda Aceh Irjen Pol Rio S Djambak membentuk tim khusus memeriksa sejumlah anggota Polsek Bendahara, Aceh Tamiang, yang diduga menyebabkan kematian seorang tahanan narkoba.
Kematian tahanan berinisial AY tersebut berbuntut terhadap perusakan dan pembakaran Mapolsek Bendahara, Selasa (23/10). Tim khusus bekerja sejak Rabu (24/10) atau sehari pasca kejadian perusakan dan pembakaran Mapolsek Bendahara.
“Tim langsung berangkat menuju Aceh Tamiang untuk bekerja dan tim ini memang dituntut untuk segera bekerja oleh Kapolda,” ujar Kombes Pol Misbahul Munauwar.
Tim khusus yang dibentuk terdiri dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam), Direktorat Intelkam dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh, serta Polres Aceh Tamiang.
Dari hasil penyelidikan tim, sebut dia, awalnya ada empat anggota Polsek Bendahara diduga menyalahi prosedur dalam penangkapan. Mereka Kapolsek Bendahara sebelumnya yakni Ipda IW dan tiga anggota lain berinisial AM, BH dan MS.
Namun, ungkap Kombes Pol Misbahul, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ada dua anggota Polsek Bendahara lain yang diduga ikut terlibat yakni DDS dan FS, sehingga yang diperiksa menjadi enam orang.
“Jika hasil penyelidikan memang ada disiplin atau kode etik, maka hukuman terberatnya berupa pemberhentian dengan tidak hormat. Begitu juga jika tindakan mereka pidana umum, maka akan diproses sesuai undang-undang dan disidang di pengadilan,” tegas dia.
Terkait perusakan dan pembakaran Mapolsek Bendahara, lanjut Kombes Pol Misbahul Munawar, Kapolda memerintahkan segera memproses dan menindak tegas para pelaku.
“Hingga kini tim masih bekerja dan mencari tahu siapa saja yang terlibat dalam insiden perusakan dan pembakaran Mapolsek Bendahara. Siapa saja pelakunya, provokator dan lain sebagainya sedang dalam penyelidikan,” kata Kombes Pol Misbahul Munauwar.
Selain itu, perwira menengah Polri itu mengimbau masyarakat agar setiap permasalahan tidak diselesaikan dengan cara main hakim sendiri. Serta tidak terprovokasi oleh orang tak bertanggung jawab, yang menginginkan situasi tidak kondusif di Provinsi Aceh dan di Kabupaten Aceh Tamiang khususnya.
“Jika ada permasalahan, lakukan musyawarah. Jangan main hakim sendiri seperti merusak dan membakar Mapolsek. Itu merupakan bentuk tindak kriminal, merusak aset milik negara. Polsek merupakan tempat pengaduan dan melayaniÿmasyarakat,” pungkas dia.
Sebelumnya, masyarakat di sekitar Kantor Polsek Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, membakar dan merusak kantor polisi tersebut pada Selasa (23/10).
Penyerangan kantor polsek dipicu meninggal dunianya seorang tersangka narkoba jenis sabu-sabu beserta barang buktinya. Pascainsiden tersebut, Kapolsek Bendahara dicopot dari jabatannya. Antara