Tes CPNS, Perempuan Dilarang Pakai Pakaian Ini

Peserta rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang mengikut ujian seleksi kompetensi dasar (SKD) perlu memerhatikan cara berpakaian. Bagi peserta perempuan misalnya, mereka tidak boleh menggunakan rok mini.

Kasubbag Hubungan Media Dan Antar Lembaga BKN Diah Eka Palupi mengatakan, peserta perempuan harus memakai rok yang panjangnya sampai menutupi lutut.

“Pakaian harus formal, nggak boleh rok mini dan sebagainya. Tahun lalu itu ada yang sampai pendek banget (roknya), akhirnya dia butuh waktu untuk cari ganti rok dan sebagainya,” kata dia ditemui di Kantor BKN Pusat, Jakarta Timur, Jumat (26/10/2018).

Diah mengatakan, cara berpakaian tersebut merupakan aturan dasar dalam birokrasi secara umum.

“Yang pasti ketentuan di sini, di birokrasi secara umum berpakaian lah yang formal dan rapi seperti itu. Itu ketentuan dasarnya,” sebutnya.

Sementara jenis pakaiannya, baik itu warna polos, batik dan sebagainya, diserahkan ke instansi masing-masing.

“Kalau soal pakaian apakah ada yang batik atau nggak, itu diserahkan ke masing masing instansi. Kalau BKN atasan harus putih, bawahan warna gelap atau hitam,” tambahnya.

Seperti diketahui, Peserta rekrutmen CPNS hari ini, Jumat (26/10) mulai melaksanakan ujian SKD. Ujian ini diikuti oleh para peserta yang sebelumnya telah dinyatakan lulus seleksi administrasi.

Pelaksanaan ujian tersebar di 269 titik di seluruh Indonesia, masing-masing disediakan oleh BKN sebanyak 237 titik, serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebanyak 32 lokasi, tersebar di kabupaten/kota. detik

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads