1.312 CPNS Kemenag Aceh Tidak Lulus Administrasi

Sebanyak 1.312 berkas pelamar di Kementerian Agama Provinsi Aceh tidak memenuhi persyaratan administrasi sesuai dengan pengumuman Nomor P-25896.1/SJ/B.II.2/Kp.00.1/09/2018 tanggal 25 September Tentang Perubahan Pengumuman dan Alokasi Formasi Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama Republik Indonesia.

Selain itu, ada 668 berkas tidak sampai ke panitia di Kanwil Kemenag Aceh. Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Saifuddin, Rabu (24/10).

“Total jumlah pelamar di instansi ini adalah 23.677 orang, yang memenuhi syarat 21.697 orang, tidak memenuhi syarat 1.312 orang dan berkas yang tidak sampai ke kita 668 orang,” katanya.

Dengan dikeluarkannya pengumuman hasil seleksi administrasi calon pegawai negeri sipil Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun 2018 di website resmi Kemenag RI dan Kemenag Aceh, Saifuddin berharap pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) agar benar-benar membaca dan memahami pengumuman dari Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Nomor: P-34209/SJ/B.II.2/Kp.00.1/10/2018.

“Pahami dengan benar pengumuman yang telah diumumkan, sehingga tidak menimbulkan informasi yang salah. Misalnya, di pengumuman disampaikan batasan-batasan  untuk mencetak kartu atau nomor ujian. Jika lewat waktu tersebut dikhawatirkan aplikasi akan di close sehingga tidak bisa cetak lagi,” terang Saifuddin.

Terakhir, Saifuddin kembali mengingatkan kepada pelamar agar tidak percaya kepada oknum atau calo yang mengaku bisa meluluskan peserta menjadi PNS di kemenag. “Terus berusaha dengan cara belajar dan yang penting berdoa agar bisa lolos ke tahap selanjutnya,” ajak Saifuddin.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads