Pengadilan Tinggi (PT) Aceh menganulir vonis PN Meulaboh. Alhasil, Kallista Alam tetap dihukum Rp 366 miliar atas kebakaran hutan di Rawa Tripa, Aceh.
Kasus bermula saat hutan di Rawa Tripa terbakar hebat pada 2012. Pemerintah bergerak dan menggugat PT Kallista Alam selaku pemegang izin atas pembukaan sawit di atas lahan itu.
PT Kallista Alam kemudian dihukum merecovery hutan dengan nilai denda Rp 366 miliar. Putusan itu diketok oleh PN Meulaboh, banding, kasasi dan PK.
PT Kallista Alam tidak habis akal. Ia meminta permohonan perkara itu tidak bisa dieksekusi. Anehnya, PN Meulaboh mengabulkan dan membatalkan putusan-putusan sebelumnya.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tidak terima dan mengajukan banding. Apa kata hakim tinggi?
“Menerima permohonan Banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh Nomor 16/Pdt,G/2017/PN.Mbo, Tanggal 12 April 2018,” putus majelis banding sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (15/10/2018).
Putusan itu diketok pada 4 Oktober 2018 dengan nomor perkara 80/PDT-LH/2018/PT.BNA. Duduk sebagai ketua majelis Djumali dengan anggota Petriyanti dan Wahyono.
“Menyatakan gugatan Penggugat (PT Kallista Alam) sekarang Terbanding tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard),” ujar majelis. detik