Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin, mendesak Kepala Daerah untuk mencopot Keuchik yang tidak menarik dana desa tahap III yang berakibat pada penurunan jatah bantuan dari Pemrintah Pusat.
Penurunan jatah Aceh dari 1,7 triliun menjadi 1,627 triliun, diakibatkan oleh adanya 571 Gampong yang belum menarik dana tahap II.
Safaruddn menyebutkan, tidak dapatnya dana tahap III ini tentu merugikan masyarakat setempat secara khusus dan pemerintah Aceh secara umum karena kehilangan dana yang akan di peruntukkan untuk pembangunan fasilitas publik di masing-masing gampong, dan apabila hal ini di biarkan maka Aceh akan kehilangan sejumlah dana desa bantuan dari pemerintah pusat.
“Untuk mengantisipasi penurunan jatah dana desa dari pemerintah pusat, akibat kelalain dari Keuchik setempat, kami mendesak kepada para Bupati dan Walikota di Aceh untuk mencopot Keuchik yang bermasalah dalam mengelola dana desa dan tidak mampu menyerap anggran desa sehingga tidak mendapatkan lagi bantuan dari dana desa, dan ini sangat merugikan pembangunan di Aceh khususnya Gampong dan masyarakat setempat” ujar Safar.
Selan itu kata Safar, YARA juga mendesak agar Pemerintah Aceh dan DPRA untuk merevisi Qanun pasal 17 Qanun Nomor 5 tahun 2003 tentang Pemerintahan gampong yang pada huruf e menyebutkan Seseorang dapat ditetapkan menjadi calon Keuchik, adalah warga negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat-syarat berpendidikan sekurang-kurangnya Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama atau berpengetahuan sederajat.
Kondisi ini kata Safar tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman dan birokrasi pemerintahan, dan ini juga dapat menjadi penyebab rendahnya serapan anggaran dana desa akibat minimnya pemahaman perkembangan regulasi dan birokrasi pemerintahan yang mengedepankan pelayanan professional dan transparan.
“Kami berharap setidaknya untuk menjadi Keuchik paling tidak berpendidikan minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Atas/SLTA/SMA/MIN atau sederajat, dan ini perlu revisi dalam qanun tentang persyaratan menjadi Keuchik, tingkat pendidikan tentu akan sangat berpengaruh pada pemahaman regulasi dan birokrasi, dan ini penting dalam hal pemahaman adnimistrasi pengelolaan dana desa sehingga tidak ada alasan rendahnya serapan dana desa akibat minimnya pendidikan para Keuchik” ujar Safar.
Sebelumnya Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, juga telah meminta kepada para Bupati/Walikota untuk mengambil langkah-langkah terkait dengan 571 Gampong tidak mendapat dana desa.
Selain itu YARA juga kemarin sudah menyurati Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemerintah Aceh, meminta di berikan daftar nama dan alamat 571 Gampong yang tidak menarik dana tahap III, YARA akan lakukan investigasi ke desa tersebut terkait dengan tidak di lakukan penarikan dana desa sesuai dengan tahapan yang telah ada.