Kejaksaan Tinggi Aceh akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan dana umum batuan pada Universtitas Syiah Kuala Banda Aceh tahun 2009/2010.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing DD, YA dan M.
Penetapan tersangka tersebut di umumkan pada konfrensi pers di Kejati Aceh Jum’at, 19/4/2013.
Kasipenkum Kejati Aceh Amir Hamzah mengatakan tim penyidik kasus unsyiah telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut, dan tidak tertutup kemungkinan tersangka akan bertambah. Amir berharap kasus tersebut bisa segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Banda Aceh.
“setelah kita menerima hasil audit dari BPKP aceh dan sudah sudah kita laporka ke kejaksaan Agung, dan hari ini kita tetapkan tersangka dalam kasus tersebut, ada tiga tersangka yang kita tetapka tersangka dalam kasus ini, pertama inisial DD, kemudian YA dan M”lanjutnya.
Sementara itu Aspidsus Kejati Aceh Raja Ulung Padang mengatakan DD ditetapkan sebagai TSK kapastasnya sebagai penanggungjawab bantuan dana umum Unsyiah, YA sebagai koordinator program bantuan cagurdacil, sedangkan M sebagai sekretaris /karo keungan program cagurdacil.
“yang pasti setelah ini kita akan periksa saksi terhadap kesaksian terhadap tersangka”.lanjutnya.
Raja menambahkan para tersangka tidak akan ditahan jika kooperatif, menurutnya Timdik masih akan memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tersebut, sebelumnya Timdik sudah meemriksa 43 saksi terkait penanganan kasus itu.
Menurut Raja bedasarkan Hasil pemeriksaan terhadap LHKP oleh BPKP kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp. 3,6 Milyar.
“ini kerugian yang nyata, kenapa nyata?karena dihitung oleh instansi berwenang”.lanjutnya lagi.
Raja menambahkan kejati aceh menurunkan 6 orang tim penyidik untuk mengusut kasus tersebut. Menurutnya Timdik telah memenuhi dua alat bukti untuk menetapkan tersangka.
“dan ini tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru”pungkasnya.