Aturan Pemilu Di Aceh Kacau

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat untuk segera menjawab surat dari KIP Aceh terkait dengan kauta caleg dalam pemilu Legislatif 2014 di provinsi Aceh.

Pasalnya ada dua aturan dalam hal penetapan kauta caleg dalam pemilu di Aceh, bedasarkan Undang-undang pemilu nomor 8 tahun 2012, kauta caleg yang didaftarkan oleh partai politik adalah 100 persen dari jumlah kursi yang tersedia di DPR. Sedangkan dalam qanun nomor 3 tentang partai lokal mengatur jumlah caleg yang didaftarkan mencapai 120 persen.

Anggota KIP Aceh Yarwin Adi Darma mengatakan jika aturan dari KPU sudah turun, pihaknya berharap aturan itu juga berlaku untuk partai nasional, sehingga tidak terjadi kecemburuan sosial yang berakibat munculnya masalah baru, menurut Yarwin KIP Aceh hanya menjalankan aturan sesuai dengan petunjuk dari KPU pusat, mengingat pemilu 2014 merupakan pemilu yang bersifat Nasional.

“sudah kita surati KPU, nah kalau KPU setuju menggunakan 120 persen, maka kita harap itu berlaku semua, karena kita mau semua partai mendapatkan hak yang sama dalam pemilu ini”lanjutnya.

Yarwin menambahkan surat permohonan petunjuk dari KPU sudah diserahkan KIP Aceh sejak satu pekan lalu, kabarnya DPR Aceh juga menyerahkan surat yang sama kepada KPU pusat.

Menurut Yarwin KIP Aceh akan tetap menerima jika ada partai yang mendaftarkan calegnya hingga 120 persen sambil menunggu jawaban dari KPU pusat, sedangkan bagi partai yang sudah duluan mendaftar, kemungkinan akan diberikan kesempatan untuk menambah kekurangan caleg pada masa perbaikan.

Sementara itu sebelumnya anggota Komisi A DPRA Mansyur Nur Hakim mengatakan, DPR Aceh akan menolak pelaksanaan Pemilu 2014 mendatang, jikaKPU Pusat tidak menetapkan aturan kuota calon legislatif (caleg) setiap daerah pemilihan (dapil) 120 persen, sesuai dengan Qanun Aceh.

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads