Ajudan Bupati Bener Meriah Ahmadi, Muyassir, mengaku mengantarkan uang yang ditujukan pada Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf. Muyassir tahu bila uang itu berasal dari kontraktor di wilayah Kabupaten Bener Meriah.
Muyassir mengaku mengantarkan uang sebanyak 3 kali. Dari total 3 pemberian itu, Muyassir tahu soal asal usul uang ketika seorang staf Ahmadi bernama Dailami menyampaikannya.
“Dailami bilang, ‘Saya malu sudah minta dari Pak Andi’. Andi ini rekanan, yang mulia,” ucap Muyassir ketika memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan terdakwa Ahmadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (1/10/2018).
Berikut rinciannya:
1. Pemberian pertama pada 7 Juni 2018 sebesar Rp 120 juta di kantin SMEA Banda Aceh.
2. Pemberian kedua pada 9 Juni 2018 sebesar Rp 430 juta di kantin SMEA Banda Aceh.
3. Pemberian ketiga pada 3 Juli 2018 sebesar Rp 500 juta di lobi parkir Hotel Hermes.
Uang itu selalu diserahkan Muyassir pada seseorang bernama Teuku Fadhilatul Amri alias Fadhil. Dalam surat dakwaan Ahmadi, Fadhil memang ditugaskan sebagai penerima uang suap.
“Uang diserahkan kepada Fadhil, orang yang disuruh Hendri Yuzal (ajudan Irwandi),” ucap Muyassir.
Majelis hakim kemudian menanyakan soal peruntukkan uang yang diberikan 3 kali itu. Menurut Muyassir, uang itu untuk relawan Irwandi.
“Uang Rp 1 miliar untuk meugang, tradisi Aceh, untuk relawan Irwandi, kata Saiful (Teuku Saiful Bahri/tersangka lain perkara ini),” ujar Muyassir. detik