Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh mengingatkan kepada seluruh calon atau peserta Pemilu untuk tidak melakukan kampanye di Media Sosial (Medsos), sebelum akunnya didaftarkan ke KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota.
Demikian dikatakan oleh Anggota Panwaslih Aceh Nyak Arif Fadhillah Syah pada kegiatan “Sosialisasi pengawasan pemilihan umum bagi media massa dan partai politik peserta pemilu 2019”, Kamis (27/09).
Hal itu disampaikan Panwaslih setelah melihat banyaknya peserta pemilu yang mulai melakukan kampanye di Media Sosial pasca diumumkan Daftar Calon tetap (DCT).
Arif meminta kepada KIP untuk memberitahukan secara massif kepada partai politik dan caleg-calegnya terkait dengan kepemilikan akun di Media sosial agar dilaporkan kepada KIP. Panwaslih, kata Nyak Arif, akan rutin memantau akun-akun milik peserta pemilu, terutama materi atau konten yang mereka isi dalam akunnya.
“Secara ketentuan mereka belum boleh kampanye di Medsos sebelum terdaftar. Seperti saya sampaikan tadi, 10 akun maksimal untuk setiap calon atau partai politik, dan tidak boleh lebih dan kita akan memantau akun-akun tersebut. Dan kita akan koordinasi dengan kepolisian dalam hal pengawasan terhadap akun tersebut, karena polisi punya alat untuk melakukan itu,” ujarnya.
Hadir sebagai pemateri lainnya Muhammad Hamzah (Ketua KPI Aceh) dengan tema “Netralitas lembaga penyiaran dalam pemberitaan dan iklan kampanye Pemilu 2019”. Kemudian, Muhammad (KIP) Aceh dengan tema “ Aturan dan mekanisme pelaksanaan kampanye Pemilu 2019”. Kemudian, Dirkrimsus Polda Aceh dengan tema “ Kategori dan unsure pidana kampanye dan berita hoaks dalam rangka pemilu 2019”.
Selain itu kegiatan juga diisi materi oleh Marini (Panwaslih Aceh) dengan tema “ urgensi pengawasan partisipatif dalam pengawasan pemilu 2019”, selanjutnya, Zuraida Alwi dengan tema “ Teknis penanganan pelanggaran Pemilu 2019, dan Nyak Arif Fadhillah Syah dengan tema “ Regulasi pengawasan kampanye pemilu 2019”.