Kuota Pencalonan anggota dewan di Aceh dinilai menjadi kendala tersendiri setelah keluarnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) NO 6 tahun 2013. Sebab aturan itu mewajibkan partai politik nasional untuk mencalonkan 100 persen dari kuota anggota legeslatif di daerah pemilih masing-masing.
Hal demikian disampaikan Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Akmal Abzal, pada diskusi terfokus dengan tema Pemilu 2014; kualitas demokrasi untuk menjaga Aceh damai, yang diselengarakan Katahati institute, di Hermes Palace Hotel Banda Aceh, Rabu 27 Maret 2013. Diksusi politik ini digelar untuk melihat tantangan dan harapan pelaksanaan Pemilu 2014.
Menurut Akmal, saat ini KIP Aceh sedang melakukan sosialisasi PKPU No 6 Tahun 2013, namun menurutnya peraturan KPU itu bertentangan dengan Qanun Aceh Tentang pemilu yang mensyaratkan partai politik lokal untuk mencalonkan anggotanya sebesar 120 persen dari kuota di daerah pemilihan. Dan 30 persen diantaranya harus dari kalangan perempuan.
“kita sedang mengupayakan untuk myakinkan KPU RI agar partai local tetap kautanya 120 persen sebagiamana amanah dalam qanun, dan itu sudah kita lakukan, saat ini menunggu jawaban”lanjutnya.
Akmal menambahkan KIP Aceh akan membuka pendaftaran calon legislative pada tanggal 9 hingga 20 April 2013 mendatag.
Akmal mengakui KIP Aceh mengalami kendala dengan aturan-aturan KPU, misalnya penetapan Daftar pemilih sementara (DPS) yang belum bisa ditetapkan karena belum adanya peraturan KPU. Sedangkan DP4 telah diterima oleh KIP Aceh sejak beberapa bulan lalu.
Akmal berharap adanya dukungan dari partai politik dan masyarakat agar proses demokrasi berjalan sesuai dengan harapan semua Rakyat.
Sementara itu Wakil Ketua MPR RI Ahmad Farhan Hamid yang hadir pada kegiatan tersebut mengaku sangat optimis pelaksanaan pemilu 2014 akan jauh lebih baik dari sebelumnya.