Jemaah haji asal Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) bakal mendapat kucuran dana wakaf Habib Bugak Asyi. Tahun ini Rp 20 miliar dikucurkan untuk wakaf tersebut.
Wakaf itu kini dikenal sebagai Wakaf Baitul Asyi (Wakaf Rumah Aceh). Pembagian dana wakaf ini sudah berlangsung sejak satu dekade silam.
Kegiatan pengambilan dana wakaf akan dipusatkan di masing-masing musholla hotel/pemondokan yang ditempati jemaah Aceh Senin 6 Agustus 2018.
“Rencananya pendistribusian uang wakaf tersebut akan dihadiri langsung nadzir wakaf Baitul Asyi Prof Dr Abdurrahman Abdullah Asyi, Syaikh Abdullatif Baltho dan Ustaz Muhammad Said sebagai bendahara wakaf,” terang salah satu petugas Wakaf Baitul Asyi, Jamaluddin Affan, Minggu (5/8/2018) di Mekah.
Besaran uang wakaf yang bakal diterima tiap jemaah 1.200 SAR atau sekitar Rp 4,5 juta. Pengambilan uang wakaf, sambung Jamal, tidak boleh diwakilkan kepada siapapun.
“Total dana wakaf yang dikeluarkan tahun ini sebesar Rp 20,28 miliar. Kecuali bagi jemaah yang benar-benar sakit berat, bisa diwakilkan,” kata Jamal.
Uang yang dibagikan tersebut merupakan bagi hasil atas pengelolaan tanah wakaf tokoh Aceh, Habib Abdurrahman Al-Habsyi atau Habib Bugak Asyi, 200 tahun tahun silam. Tanah yang kini dijadikan hotel selalu untung karena dekat dengan Masjidil Haram. Keuntungan hotel diberikan tiap musim haji. Jumlahnya variatif, antara 1.000 hingga 2.000 Riyal.
Siapakah Habib Bugak Asy? Berdasarkan berbagai literatur, Habib Abdurrahman berasal dari daerah Bugak, Peusangan, Matang Glumpangdua, Kabupaten Bireuen. Di hadapan Mahkamah Syaririyah Mekah, dia mewakafkan tanah di dekat Masjidil Haram untuk penginapan jemaah haji Aceh atau orang Aceh yang menetap di Mekah.
Saat Masjidil Haram diperluas, tanah wakaf kena dampaknya. Oleh nadzir (pengelola) wakaf, uang ganti rugi digunakan membeli dua bidang tanah di kawasan yang berjarak 500-an meter dari Masjidil Haram. Tanah itu dibangun hotel oleh pengusaha dengan sistem bagi hasil. Dari situ lah, ‘bonus’ untuk jemaah Aceh mengalir tiap musim haji.
Perwakilan nadzir, Abdullatif M Baltow, yang ikut membagikan uang mengatakan, dulu tanah wakaf hanya jadi tempat penginapan sederhana. Kini sudah jadi hotel. Jadi, keuntungan bisa dibagikan ke jemaah Aceh. detik