Seribuan massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Aceh Bersatu (KMAB) kembali menggelar aksi di halaman kantor Gubernur Aceh, Selasa (17/7/2018).
Pada Senin (09/07/201) pekan lalu mereka juga menggelar aksi yang sama di depan Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh.
Mereka menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membebaskan gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.
Massa yang datang dari berbagai daerah di Aceh itu mendapatkan pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Setiba di kantor gubernur Aceh, mereka secara bergantian melakukan orasi.
Ketua Laskar Merah Putih AKBP Purn, Sutri Hamdani dalam orasinya menyatakan sepakat dengan KPK untuk memberantas korupsi di Aceh, bahkan banyak koruptor lain yang perlu disikat dari Aceh, namun dia meminta KPK agar tidak pilih kasih. Namun menurut dia apa yang dilakukan terhadap gubernur Irwandi terlihat seperti penzaliman, apalagi dengan gaya KPK membawa Irwandi ke bandara dengan kendaraan baracuda.
“Kami setuju untuk memberantas koruptor, Orang Aceh orang berani, cuma cara penzaliman seperti ini kita tidak terima, perlakuan terhadap Irwandi kita tidak terima, apalagi Irwandi belum tentu apa salahnya. Kami mengharapkan agar kasus ini diusut dengan benar, jangan ada dendam,” ujar bekas Kepala Densus 88 Anti Teror Polda Aceh ini.
Sementara itu bekas Juru bicara GAM Asutralia Sufaini Usman Syekhy dalam orasinya meminta Plt gubernur Aceh dan jajarannya untuk menyikapi secara adil persoalan yang sedang dihadapi oleh gubernur nonaktif Irwandi Yusuf, sehingga tidak terjadi persoalan besar di Aceh pasca perdamaian Aceh.
“Jangan coba-coba dulu mengusik perdamaian Aceh, termasuk KPK. KPK tidak ada kita ajak dalam perdamaian RI dan GAM, KPK adalah institusi baru di Negara ini, nggak boleh semena-mena dia di Aceh,” lanjutnya.
Sufaini mengatakan kehadiran perwakilan masyarakat Aeh tersebut adalah untuk menuntut keadilan, namun jika keadilan tidak diberikan, jangan salahkan pihaknya jika harus berhadapan dengan gerakan yang lebih besar.
“Maka saya minta Pangdam, Kapolda, Plt gubernur, kejati segera ambil tindakan ini, agar KPK bisa mengembalikan segera Irwandi Yusuf. Dan sampaikan pernyataan ini kepada Presiden, Menkopolhukam, Menhan, bahwa persoalan Aceh badalah perdamaian antara Negara dengan Negara, bangsa dengan bangsa, tapi dalam MoU lahir poin yang mengajak GAM menjadi bagian dari NKRI, jangan ada lagi pihak yang menggganggu, maka dalam hal ini TNI agar menyampaikan ini kepada panglimanya dan kapolda kepada Kapolri,” ujarnya.