Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat panggilan pada sekitar 15 orang saksi dari unsur pemerintahan dan swasta di Banda Aceh dan Bener Meriah, terkait dengan kasus suap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi.
“Untuk jadwal pemeriksaan akan kami informasikan lebih lanjut,” ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (11/07/2018).
KPK berharap para saksi hadir di pemeriksaan tersebut. Karena menurutnya, keterangan saksi akan membuka tabir yang selama ini mungkin belum diketahui terkait dengan adanya dugaan korupsi dalam alokasi DOK Aceh ini.
“Dengan pengungkapan itu, akan ada titik terang bagaimana masyarakat Aceh bisa dirugikan karena praktek korupsi yang ada,” ujar Febri.
Selain itu, kata Febri menghadiri memenuhi panggilan penyidik dan menjelaskan informasi yang benar dalah kewajiban hukum.
“Kejujuran para saksi dalam memberikan keterangan akan membantu penanganan perkara ini,” tambah Febri.
Sebelumnya Febri juga menyebutkan, KPK kembali mengamankan sejumlah dokumen proyek dan DOK dari lokasi penggeledahan di Kantor Dinas PUPR Aceh, kantor Bupati dan Dinas PUPR di Bener Meriah kemarin Selasa10 Juli 2018. Sedangkan dari penggeledahan di Dispora disita barang bukti elektronik.
“Penyidik memandang sejumlah bukti baru ini akan memperkuat perkara yang sedang ditangani,” lanjut Febri.