Anggota Komisi Hukum DPR RI Nasir Djamil meminta kepada semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah kepada Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.
Oleh karenanya anggota DPR RI asal Aceh ini mengharapkan agar tidak dikembangkan isu atau opini yang menyudutkan ataupun membuat seolah-olah Gubernur Aceh Irwandi Yusuf telah melakukan tindak pidana korupsi.
“Meskipun saya menyadari bahwa ekspresi masyarakat tersebut tidak bisa dibendung, apalagi jika pendapat atau opini itu disebarkan melalui media sosial. Tapi memang inilah konsekwensi pejabat publik seperti Gubernur saat menghadapi masalah hukum,” ujar Nasir Djamil, Rabu (04/07/2018).
Nasir Djamil mengajak kepada semua kalangan untuk menyerahkan proses hukum ini kepada pihak KPK, sebab Irwandi masih menjalani pemeriksaan dan KPK sampai saat ini belum menentukan status hukum Irwandi.
Namun demikian Nasir menyayangkan cara KPK membawa Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dengan menggunakan mobil milik Brimob Polri, yang biasa digunakan untuk menghadapi huru hara. Padahal menurutnya bisa menggunakan mobil lain untuk menghormati praduga tak bersalah terhadap gubernur Aceh itu.
“Kenderaan milik Brimob Polri yang digunakan untuk membawa Irwandi ke Bandara Sultan Iskandar Muda, terkesan seolah-olah Gubernur Aceh itu adalah tersangka teroris,” lanjutnya lagi.
Selanjutnya Nasir meminta kepada jajaran pemerintahan Aceh agar tetap bekerja melayani masyarakat dan menuntaskan pelelangan proyek-proyek yang pembangunan yang sangat diharapkan oleh masyarakat.
“Apa yang dialami oleh Gubernur Aceh tersebut adalah bagian dari proses penegakan hukum. Pemerintahan di Aceh tidak boleh stagnan,” pungkas Nasir.