Kasus dugaan tindak pidana korupsi di Universita Syiah Kuala Banda Aceh mulai melebar kesejumlah indikasi korupsi lainnya.
Saat ini fokus penyidikan yang dilakukan oleh kejaksaan tinggi Aceh adalah dugaan tindak pidana korupsi dana JPD, namun pada saat yang sama Kejati menemukan adanya indikasi pada program lain di Universitas Syiah Kuala, seperti Dana Calon Guru Daerah Terpencil (Gurdacil) dan dana pembuatan Akta IV.
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh T Syahrizal mengatakan pihaknya belum mendapatkan semua hasil audit dari BPKP, hal itu disebabkan semakin melebarnya kasus-kasus di Unsyiah, pihaknya berencana akan menghentikan kasus tersebut pada satu sisi, sedangkan sisi lain akan di buatkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Menurutnya sisi yang sudah hampir selesai adalah dugaan korupsi JPD, sedangkan untuk kasus gurdacil dan Akta IV masih terus berkembang.
“alat bukti belum kami dapat semua dari BPKP, berapa riil nya, ini akan saya tentukan kalau ini berkembang terus maka akan kita hentikan di satu sisi, dan yang lain akan kita keluarkan sprindik baru”lanjutnya.
Syahrizal meminta semua elemen masyarakat, mahasiswa dan LSM Anti korupsi untuk mengontrol penyelesaian kasus tersebut. Namun Syahrizal mengakui belum bisa menetapkan tersangka dalam kasus tersebut sebagaimana permintaan dari sejumlah LSM anti korupsi di Banda Aceh.
Syahrizal menghargai aksi demonstrasi mahasiswa beberapa waktu lalu ke Kejaksaan Tinggi Aceh yang meminta pengusustan kasus tersebut di percepat, pihaknya menganggap hal itu sebagai masukan.
Syahrizal mengaku siap diganti jika dianggap tidak mempu menyelesaikan kasus-kasus tersebut.