Tim pemantau Otonomi Khusus (Otsus) DPR RI meminta pemerintah Aceh untuk mempercepat pembahasan sisa qanun-qanun yang diamanahkan dalam Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA).
Sementara tim pemantau otsus Aceh akan terus mendorong pemerintah pusat untuk mempercepat pembahasan peraturan dan kewenangan aceh yang diatur dalam UUPA.
Hal itu dikatakan ketua Tim pemantau otsus DPR RI Priyo Budi Santoso saat bertemu gubernur Aceh Zaini Abdullah kamis sore.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut sejumlah Anggota DPR RI asal Aceh seperti Nasir Jamil, Marzuki Daud, Raihan Iskandar, Teuku Rifki dan Nova Iriansyah.
Priyo mengatakan masih ada 5 peraturan pemerintah dan 1 peraturan presiden yang menjadi kewenangan pusat belum diselesaikan, sementara itu dari pemerintah Aceh sendiri masih ada sekitar 15 qanun, dari 59 qanun amanah UUPA yang belum diselesaikan.
“selain ada kewenangan pemerintah pusat juga ada kewenangan pemerintah aceh yang harus segera diselesaikan”lanjutnya.
Priyo menambahkan dari 5 peraturan pemerintah, ada satu peraturan yang sudah sangat mendesak untuk di bahas, yaitu terkait dengan pengelolaan minyak dan gas (migas), begitu juga dengan perpres terkait dengan penyerahan kewenangan Badan Pertanahan Negara (BPN) ke provinsi Aceh dan Kabupaten kota di seluruh Aceh.
Sementara itu menurut Priyo, dari 15 qanun Aceh yang masih sisa, ada satu qanun yang juga sangat mendesak untuk dibahas pemerintah Aceh, yaitu qanun rencana tata ruang wilayah (RTRW) Aceh.
Pada kesempatan tersebut gubernur Aceh Zaini Abdullah mengharapkan tim pemantau otsus Aceh untuk membantu pemerintah Aceh, agar mendorong pemerintah pusat menyelesaikan aturan-aturan terkait dengan kewenangan Aceh.