DPR Aceh menyampaikan sejumlah rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) gubernur Aceh tahun anggaran 2017.
Rekomendasi itu disampaikan juru bicara Komisi III DPR Aceh Murdani dan Bardan Sahidi pada rapat paripurna DPRA yang dipimpin wakil ketua DPR Aceh Teuku Irwan Djohan, Jumat (25/05/2018) sore.
Dalam rekomendasinya itu, kalangan DPR Aceh menilai penyajian berbagai data dan informasi dalam LKPJ gubernur Aceh tahun 2017 tidak mencerminkan kondisi riil, tidak informatif dan juga tidak ada data pembanding sehingga sulit dinilai capaian kemajuan pemerintah Aceh.
“Selanjutnya pemerintah Aceh tidak sungguh-sungguh dalam mengimplementasikan UUPA, khususnya terkait dengan upaya peningkatan kesejahtraan masyarakat Aceh baik di bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, hukum dan lainnya,” lanjut Bardan Sahidi membacakan rekomendasi.
Kemudian kata Bardan, di bidang ekonomi tidak ada satupun indikator yang berhasil dicapai. Pertumbuhan ekonomi hanya tumbuh 4,19 persen dari target 8 persen. Dan laju pertumbuhan lapangan usaha pertanian hanya tumbuh 2-3 persen, padahal sumbangan terhadap ekonomi Aceh hampir 30 persen.
Selain itu kata Bardan angka kemiskinan Aceh juga masih sangat mengkhawatirkan, bahkan tertinggi di Sumatera, begitu juga dnegan angka pengangguran yang tidak memperlihatkan penurunan signifikan, oleh sebab itu DPR Aceh meminta gubernur Aceh untuk fokus bekerja, khususnya untuk mencapai indikator pembangunan ekonomi daerah.
“ Pada bidang infrastruktur masih terlihat ketidakadilan dalam pengalokasian anggaran pembangunan antara kabupaten kota sehingga menimbulkan ketimpangan pembangunan, untuk itu kami minta saudara gubernur untuk memperhatikan persoalan keadilan ini demi mewujudkan pemerataan pembangunan,” lanjutnya lagi.
Selain itu pada bidang keuangan, pemerintah Aceh dan SKPA diminta agar lebih serius mengelola uang rakyat agar serapan anggaran lebih maksimal. Untuk meminimalisir anggaran yang tidak terserap, DPR Aceh merekomendasikan kepada gubernur Aceh untuk menyerahkan laporan realisasi fisik dan keuangan secara triwulan kepada DPR Aceh sebagai lembaga pengawasan.
Kemudian gubernur Aceh perlu melakukan evaluasi kepala SKPA dengan menggunakan indikator realisasi serapan anggaran sebagai basis penilaian kinerja. Jika ada SKPA yang serapan anggarannya rendah, DPR Aceh meminta agar kepala SKPA nya dipertimbangkan untuk diganti.
“Dan di bidang Agama, gubernur Aceh diminta untuk lebih memperhatikan porsi penganggaran sektor syariat sesua dengan qanun Aceh nomor 8 tahun 2014 tentang pokok-pokok syariat Islam,” pungkasnya.