Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten Aceh Singkil Kamis pagi menggelar pertemuan dengan pihak PT Nafasindo dan perwakilan masyarakat guna menyelesaikan sengketa yang terjadi antara masyarakat di 22 desa di kabupaten Aceh Singkil dengan PT milik warga malaysia tersebut.
Rapat yang berjalan hampir dua Jam lebih tersebut tidak ada kesepakatan apapun antara pemerintah Aceh, pemerintah Singkil, PT Nafasindo dan masyarakat.
Gubernur Aceh Zaini Abdullah mengatakan dalam rapat tersebut sempat disepakati bila ada tanah warga dalam HGU PT Nafasindo maka wajib diganti rugi, selain itu pihak PT Nafasindo wajib melakukan pembinaan warga sekitar PT dengan dana CSR nya, dan tanah garapan diluar HGU wajib dikembalikan kepada negara melalui pemerintah kabupaten Singkil.
“hasilnya memang belum ada, tapi bayangannya sudah ada dan belum boleh saya beberkan dulu, tapi kami melihat semua pihak sudah ikhlas menyelesaikan ini dengan baik”lanjutnya.
Sementara itu pengacara PT Nafasindo Amir Husin mengatakan luas lahan yang masuk dalam HGU PT Nafasindo sebesar 13.924 hektar, Namun sebanyak 1.997 hektar berada diluar HGU, pihak PT Nafasindo mengatakan adanya tanah yang berada diluar HGU disebabkan oleh kesalahan pengukuran oleh pihak BPN RI.
Seperti diberitakan sebelumnya Sebagian masyarakat Aceh Singkil menolak patok permanen batas lahan hak guna usaha (HGU) PT Nafasindo dengan lahan masyarakat dalam 22 gampong di Singkil.
Pasalnya, patok permanen dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat dan PT Nafasindo, pada 21 Juni 2012 tanpa melibatkan masyarakat dan tidak sesuai hasil pengukuran BPN Aceh sebelumnya.