Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menetapkan tujuh anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Periode 2012-2023.
Penetapan berlangsung dalam Rapat Paripurna Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang di pimpin Wakil ketua DPR Aceh Teuku Irwan Djohan, Senin (07/05/2018).
Ketua Komisi I DPR Aceh Azhari Cagee berharap kepada komisioner yang telah ditetapkan berharap agar bekerja secara professional serta tetap bekerja sesuai dengan undang-undang, terutama undang-undang pemerintah aceh atau UUPA.
“Kami berharap agar mereka bisa bekerja sesuai dengan UUPA, kalau tidak ada dalam UUPA baru boleh berpedoman pada undang-undang yang lain, intinya memegang teguh amanah yang kita percayakan,” ujarnya.
Sementara terkait dengan status salah seorang komisioner atas nama Akmal Abzal yang sempat diisukan sebagai Tim sukses salah satu pasangan calon gubernur Aceh pada Pilkada Aceh 2017 silam, Azhari menyebutkan sebelum memutuskan untuk memlih 21 orang calon anggota KIP Aceh, Tim pansel sudah membuka peluang kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan.
“Komisi I DPR Aceh ketika sudah menerima berkas dari Pansel, tidak ada masuk protes apapun terkait Akmal Abzal, dan sampai hari ini tidak ada protes itu. Masalah ada berkembang diluar kita tidak tanggapi,” ujarnya.
Menurut Azhari, Sebagai lembaga resmi DPR Aceh tidak terpengaruh dengan isu yang berkembang. Jikapun ada yang keberatan, pihaknya mempersilahkan untuk menempuh jalur hukum.
Azhari menegaskan anggota KIP Aceh yang dipilih komisi I DPR Aceh dinilai cakap, teruji dan professional di bidangnya masing-masing serta telah melalui proses seleksi yang sangat ketat.
Ditempat yang sama, Komisioner KIP Aceh Akmal Abzal juga membantah pernah terlibat dalam tim sukses salah satu calon peserta Pilkada Aceh tahun 2017 silam.
Adapun ketujuh nama Komisioner KIP Aceh yang disetujui DPR Aceh masing-masing, Munawarsyah, Tharmizi, Ranisah, Muhammad, Syamsul Bahri, Agusni, Akmal Abzal.