Sebanyak 920 personil Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PPWH) Aceh menjalani pemeriksaan urine di Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Aceh, Senin (30/04/2018).
Kasatpol PPWH Aceh Dedy Yuswadi berjanji akan menindak tegas berupa pemecatan setiap anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.
Hasil Tes urine itu kata Dedy diserahkan sepenuhnya kepada pihak BNN Provinsi Aceh. Selain Satpol PPWH Aceh, Dedy juga menyarankan agar tes narkoba juga dilakukan terhadap seluruh personil Satpol PPWH diseluruh Aceh.
“Ini bagian dari evaluasi tenaga kontrak. Karena bagaimana kita menegakkan peraturan daerah kalau anggota kita saja tidak bersih, makanya hari ini kita tes narkoba terhadap 920 tenaga kontrak kita,” ujarnya.
Dedy menambahkan, tes bebas narkoba tersebut merupakan rangkaian dari proses seleksi ulang tenaga kontrak pada Satpol PPWH provinsi Aceh.
Menurutnya, selain tes narkoba, tenaga kontrak satpol PPWH juga dilakukan serangkaian tes lainnya seperti tes Jasmani dan kesehatan umum.
Menurutnya saat ini jumlah satpol PPWH di provinsi Aceh sebanyak 920 orang, atau melebihi kebutuhan yaitu sekitar 650 orang.
“Kalau di provinsi itu berlebih memang, makanya kita adakan evaluasi. dari evaluasi ini pasti aka nada yang gugur,” lanjut Dedy.
Selain tenaga kontrak diakui Dedy, tes Narkoba juga dilakukan terhadap PNS pada tahun 2017 lalu, dan hasilnya semua negatif.
“Tes narkoba ini memang kita lakukan setiap tahun, dan sudah berlangsung selama empat tahun terakhir,” ujarnya.
Sementara itu Kepala BNNP Aceh, Faisal Abdul Naser menyebutkan, pelaksanaan tes urine tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) nomor 50 Tahun 2017 tentang pelaksanaan pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di lingkungan instansi pemerintah.