Anggota DPR Aceh dari Fraksi Partai Aceh Abdullah Saleh secara resmi melaporkan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ke Polda Aceh terkait dengan status Irwandi Yusuf di Media Sosial Facebook pada11 April 2018.
Ketua Badan Legislasi DPR Aceh itu melaporkan Irwandi Yusuf Pada Jumat, 20 April 2018, atas dugaan pencemaran nama baik. Selain Irwandi, Abdullah Saleh juga melaporkan media online sumugah.com, karena memuat berita tersebut tanpa adanya konfirmasi.
Hal demikian diungkapkan Abdullah Saleh pada konferensi Pers di Media Center DPR Aceh, Selasa (24/04/2018).
Abdullah Saleh mengaku sangat terkejut dengan postingan dari Irwandi Yusuf yang kemudian sangat viral, apalagi sejumlah media kemudian mengutipnya sebagai berita.
Abdullah Saleh sebelumnya berfikir untuk serang menyerang di media sosial, namun karena berfikir akan menjadi contoh yang tidak baik bagi masyarakat, Abdullah Saleh memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
“Pada tanggal 20 April hari Jumat lalu, saya sudah laporkan saudara Irwandi Yusuf terkait postingannya, yang saya pandang sebagai penghinaan dan pencemaran nama baik saya dan keluarga,” ujarnya.
Abdullah Saleh menambahkan, sebelumnya Irwandi sempat klarifikasi di Facebook bahwa postingannya tidak bermaksud menuduh anak dari Abdullah Saleh. namun kata Abdullah Saleh, dalam hal pencemaran nama baik, tidak menjadi persoalan terkait benar atau tidaknya isi dari postingan, namun menyerang pribadi, kehormatan dan nama baik seseorang masuk dalam pencemaran nama baik.
“Kalau rujukan hukumnya dari pasal 27 ayat 3 UU IT. Tujukan pencemaran nama baik ini pasal 310, 311 dan 315 KUHP tentang penghinaan dan pencemaran nama baik. Memfitnah masuk 311 KUHP. Jadi yang dia tuduhkan itu nanti dia buktikan sendiri, karena dia yang menuduh maka dia yang membuktikan,” lanjutnya.
Berikut isi postingan Irwandi Yusuf yang dinilai Abdullah Saleh mencemarkan nama baik dirinya dan keluarga. :
“Abdullah Saleh Sh dalam status dan komentarnya selalu ngomong masalah PSK online yang baru-baru ini digulung oleh kepolisian dan menyalahkan kepolisian serta eksekutif karena melepaskan PSK namun tetap memproses hukum germonya. Kita apresiasi kepedulian Abdullah Saleh thd pelaksanaan hukum di Aceh. Kita berharap juga akan ada proses hukum terhadap, misalnya, seorang mahasiswa asal Aceh anak agt DPRA yg kuliah di Univ AL-Azhar Mesir yg menghamili seorang TKW lalu kemudian dinikahkan dan diusir dari Mesir. Kasus ini cukup barang buktinya yaitu seorang anak, tapi pelaku zina tsb tidak dihukum juga. Barangkali alasannya karena tempat kejadian perkara atau locus delictie nya diluar Aceh, ya?,”