Gubernur Aceh Irwandi Yusuf meminta para pengusaha galian C di seluruh Aceh, yang izin operasinya telah berakhir atau bahkan yang belum memiliki izin, agar segera mengurusnya di Banda Aceh. Imbauan ini dikeluarkan demi lancarnya pembangunan dalam merealisasikan APBA 2018.
Hal itu disampaikan Gubernur Irwandi saat menerima kunjungan silaturahmi Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional I Banda Aceh, Achmad Subki di Ruang Rapat Gubernur, Kamis (12/04/2018).
Seperti diketahui, proses penerbitan izin eksplorasi dan eksploitasi bahan tambang galian C seperti pasir, batu kerikil, batu gamping, dan lainnya, yang sebelumnya bisa dilakukan di kabupatan/kota, sejak beberapa waktu terakhir telah dilimpahkan kepada pemerintah provinsi.
Proses izin tersebut melibatkan Dinas ESDM Aceh yang bertugas memeriksa kelengkapan persyaratan yang diperlukan untuk penerbitan sebuah surat izin bahan tambang galian C. Sedangkan yang menerbitkan izinnya adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu Aceh.
Sebelumnya, saat menerima kunjungan silaturahmi Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional I Banda Aceh, Achmad Subki, Gubernur meminta pembangunan jalan di Aceh supaya ditingkatkan demi lancarnya transportasi dan dapat memacu perkonomian masyarakat.
Beberapa hal yang juga dibahas saat itu di antaranya menyangkut kelanjutan pembangunan jembatan Pango, pelebaran jalan Banda Aceh – Krueng Raya dan pembangunan sejumlah jalan penghubung antar kabupaten di Aceh.
Seperti diketahui, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pengadaan, pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan, penerapan sistem manajemen mutu dan pengendalian mutu pelaksanaan pekerjaan, penyediaan dan pengujian bahan dan peralatan serta keselamatan dan laik fungsi jalan dan jembatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Irwandi turut didampingi Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Taqwallah, Asisten Bidang Pemerintahan dan Keistimewaan Iskandar A. Gani, Kepala Biro Humas dan Protokol Mulyadi Nurdin serta sejumlah orang lainnya.