Masyrakat kemukiman Blang Me dan Desa Jantang kecamatan Lhoong Aceh besar mengklaim PT. Lhong Setia Minning telah menyorobot tanah warga setempat sebagai lokasi pertambangan.
Kepala mukim Blang Me, Abbas Ali mengatakan pihaknya sudah beberapa kali melaporkan pnyerobotan tanah tersebut kepada pihak keamanan, namun tidak digubris, juga sudah beberapa kali dilaporkan ke Pemerintah kabupaten Aceh Besar juga tidak ada hasil.
Abbas ali mengaku pihak PT pun jarang sekali melibatkan masyarakat dalam hal penambangan di daerah itu termasuk keputusan harga tanah yang diputuskan secara sepihak oleh pihak PT Lhong Setia Minning
Tanah masyarakat dihargai dengan harga 10 ribu /meter, sedangkan masyarakat meminta harga antara 40 ribu sampai 70 ribu sebagaimana harga pembebasan tanah warga Lhong sebelumnya untuk pembuatan jalan.
Menanggapi hal itu wakil ketua komisi B DPR Aceh, Darmuda mengatakan pihak PT Lhong Setia Minning tidak bisa memaksa diri untuk menggunakan tanah warga sebelum ada keputusan harga, karna hal itu bisa tergolong kedalam pencurian tanah.
Sementara itu perwakilan PT Lhong Setia Mini, Jery Patras mengatakan pihaknya sudah membayar 266 hektar tanah tersebut sedangkan sisanya masih belum ada kesepakatan dengan pemilih tanah.
Author: Salman Iqbal
Positon: Reporter