Komisi A DPR Aceh mengakui belum ada titik temu terkait dengan kisruh pemilihan anggota Panwaslu Aceh.
DPR Aceh meminta agar perekrutan panwaslu tetap dilakukan oleh DPR Aceh, hal itu sesuai dengan Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA) nomor 11 tahun 2006.
Sedangkan Bawaslu Pusat berpendapat, pembentukan Bawaslu Provinsi Aceh didasarkan pada UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan pemilu.
Ketua komisi A DPR Aceh Adnan Beuransah mengatakan DPR Aceh sepakat untuk membatalkan usulan anggota panwaslu dari tim seleksi bentukan bawaslu maupun anggota panwaslu usulan dari DPR Aceh, menurutnya DPR Aceh sepakat agar perekrutan dimulai dari awal.
“ada dua sumber hukum yang berbeda, bawaslu berpegang pada UU nomor 15 sedangkan kita DPRA berpegang pada UUPA, sehingga kewenangan penuh ada pada DPR Aceh”lanjutnya.
Adnan menambahkan Sebelumnya DPRA telah merekrut lima nama untuk diusulkan kepada Bawaslu Pusat agar ditetapkan sebagai anggota Bawaslu di Provinsi Aceh, selain itu Pihak DPRA menolak nama-nama calon anggota Bawaslu yang telah diseleksi oleh Tim Seleksi Calon Bawaslu Provinsi Aceh atas permintaan dari Bawaslu pusat.
Menurut Adnan Pertemuan DPR Aceh dengan Bawaslu RI yang difasilitasi Komisi II DPR RI belum menemui titik temu. Namun dalam pertemuan itu Komisi II DPR RI sepakat bahwa setiap kebijakan pusat yang berhubungan dengan Aceh harus mengacu pada UUPA.
Adnan mengakui akan ada pertemuan lanjutan dengan pihak Komisi II DPR RI dan Bawaslu untuk mencari jalan keluar dari permasalahan tersebut.