Lima terdakwa kasus penyelundupan 40 kg sabu dari Malaysia ke Aceh divonis seumur hidup. Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon meloloskan kelimanya dari hukuman mati yang dituntut jaksa.
Lima terdakwa yaitu, Zulkifli (40), Sayful (39), M Dahlan (48), Tajul Maulana (38) dan Musriadi (38). Sidang tersebut dipimpin hakim ketua Abdul Wahab, dengan anggota Bob Rosman dan Maimunsyah. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Heriansyah.
“Kelimanya divonis seumur hidup. Untuk terdakwa M. Dahlan didampingi kuasa hukumnya Anwar menyatakan banding usai putusan dibacakan. Sementara terdakwa Tajul Maulana, Zulkifli, Sayful dan Musriadi didampingi kuasa hukumnya Taufik dan Aziz menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut,” kata Humas PN Lhoksukon sekaligus hakim anggota kasus tersebut, Bob Rosman kepada wartawan Jumat (16/3/2018).
Vonis itu dibacakan pada Kamis (15/3) sore. Dari kelima terdakwa, M. Dahlan melalui kuasa hukumnya, Anwar menyatakan banding atas vonis yang dijatuhkan hakim sementara empat lainnya melalui kuasa hukumnya, Taufik dan Aziz menyatakan pikir-pikir dulu atas putusan seumur hidup tersebut. Hal itu juga disebutkan oleh JPU akan pikir-pikir dulu.
Bob menyebutkan mereka punya waktu tujuh hari untuk pikir-pikir. Vonis tersebut dijatuhkan karena mereka terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Baca juga: Kejaksaan Agung Didesak Eksekusi Mati Napi Narkoba
Diberitakan sebelumnya BNN menangkap lima orang tersangka bandar narkotika di Jl Medan, Banda Aceh, Panton Labu, Aceh Utara Jumat (18/8/2017) lalu. Dari tangan tersangka, BNN berhasil menyita 40 Kg sabu yang diduga diselundupkan dari Malaysia. Selain sabu 40 Kg petugas menyita 2 unit mobil dan 6 unit HP. Detik