Pemerintah Aceh akan mempelajari terlebih dahulu terkait rencana pengelolaan tanah wakaf Aceh di Arab Saudi yang akan dilakukan oleh pemerintah RI, dalam hal ini BPKH.
Hal itu dikarenakan wacana awal yang berkembang adalah pengelolaan dana setoran dari jamaah haji Indonesia secara keseluruhan.
Hal demikian disampaikan Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Aceh, Mulyadi Nurdin, Sabtu (10/03/2018).
Mulyadi Nurdin menjelaskan, terkait dengan pengelolaan tanah dan aset wakaf baitul asyi di Arab Saudi, itu sudah ada akadnya. Dan tercatat di kerajaan Arab Saudi, bahwa pengelolaannya adalah untuk kemaslahatan jamaah haji asal Aceh.
“Atas dasar akad itulah setiap tahun jamaah haji asal Aceh mendapat biaya dari pengelola wakaf tersebut,” ujarnya.
Mulyadi menyebutkan, sejauh ini pengelolaan wakaf tersebut sudah berjalan baik, dan pemerintah Aceh berharap ke depan bisa lebih baik lagi, serta tidak melenceng dari akad pemberi wakaf itu sendiri, yaitu untuk kemaslahatan jamaah asal Aceh.
Menurutnya, rencana kerjasama investasi antara pemerintah Indonesia dengan pengelola majmuah waqaf asyi di Arab Saudi, harus melibatkan pemerintah Aceh dalam prosesnya.
“Harus dilibatkan, supaya bisa dijelaskan kepada rakyat Aceh bagaimana perkembangannya nanti, lagi pula hal itu agak sensitif di kalangan rakyat Aceh, jadi harus dapat dijelaskan secara transparan,” ujar Mulyadi.
Selain itu kata Mulyadi, semua hasil keuntungan dari pengelolaan aset waqaf asyi harus diberikan kepada rakyat Aceh, itu sesuai dengan akad dari pemberi waqaf (waqif) tanah tersebut, dan itu harus diketahui dan menjadi bahan pertimbangan dari BPKH.
“Kita yakin pihak pengelola majmuah waqaf asyi tidak sembarangan menerima tawaran dari pemerintah indonesia jika tidak sesuai dengan akad dari pemberi wakaf tanah tersebut,” lanjutnya.