Sekretaris Daerah Aceh, Dermawan, menyebutkan, Pemerintah Aceh sangat mendukung upaya penguatan kapasitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Hal itu dibuktikan dengan hadirnya Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyidik pegawai Negeri Sipil yang menjabarkan tugas-tugas PPNS sedikit berbeda dengan PPNS di daerah lain.
“Peningkatan wawasan dan kemampuan wajib dilakukan agar PPNS Aceh dapat menjalankan tugasnya dengan baik, dan semua kebijakan yang telah ditetapkan oleh Qanun dapat berjalan dengan baik pula,” ujar Dermawan dalam pembukaan Pembinaan Peningkatan Kemampuan Penyidik Polri Selaku Pengemban Fungsi Korwas PPNS dan Peningkatan Kemampuan Pemyidikan oleh PPNS tahun 2018 di Hotel Hermes Palace, Rabu (21/02/2018).
Keberadaan PPNS, kata Dermawan, sangat penting apalagi semakin banyak Perda yang memuat tentang aturan pidana. Untuk itu, Keberadaan PPNS juga harus dioptimalkan agar fungsi-fungsi penyidikan terhadap berbagai kasus administrasi Pemerintahan dapat berjalan dengan baik.
Dermawan mengatakan, ada banyak ruang lingkup yang menjadi wilayah penyidikan PPNS. Misalnya PPNS di bidang kehutanan, PPNS yang menangani bidang perhubungan dan sebagainya.
Dermawan meminta agar PPNS bisa terus meningkatkan kapasitas dan kemampuannya.
Dermawan menjelaskan, perbedaan tugas-tugas PPNS Aceh dan daerah lain adalah pada status otonomi khusus Aceh, yang memungkinkan adanya penanganan kasus pidana untuk pelanggaran-pelanggaran Syariat Islam.
“Lembaga Satpol PP di Aceh memiliki sebutan berbeda dibanding daerah lain di Indonesia, yaitu Satpol PP dan WH,” ujar Dermawan.
Satpol PP dan WH kata Dermawan, tidak hanya menangani pelanggaran administratif, tapi juga harus menyidik kasus-kasus yang sifatnya pelanggaran hukum Syariat Islam.
Dalam menjalankan tugas penyidikan lanjut Dermawan, PPNS Aceh harus berkoordinasi dengan penyidik Kepolisian.