Selama tahun 2012 Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangani 70 kasus tindak pidana korupsi di Aceh.
Dari 70 kasus tersebut 23 antaranya sudah masuk ke penuntutan di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor), 31 kasus sedang dalam penyidikan dan 16 kasus sedang dalam penyelidikan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh,Teuku M Syahrizal mengatakan dari 70 kasus korupsi tersebut, 17 di antaranya ditangani Kejati Aceh dan 53 kasus lainnya ditangani 22 Kejaksaan Negeri (Kejari) yang berada di masing-masing kabupaten/kota, kecuali Kejari Blangkeujeren.
“kalau penyelidikan dan penyidikan kami harus bekerja sama dengan instansi lain, karena kalau kasus korupsi selain melanggar hukum juga ada unsur kerugian negara, jadi kami harus sinergi dengan BPK dan BPKP”lanjutnya.
Syahrizal menambahkan dari kasus-kasus tersebut pihaknya bisa menyelamatkan keuangan negara yang mencapai Rp 2.318.091.542.
Menurut syahrizal selain kasus korupsi, selama tahun 2012 pihaknya juga menangani 175 kasus narkotika hasil limpahan dari kepolisian daerah Aceh.
Selain itu, untuk penanganan kasus di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) pada 2012 Kejati Aceh berhasi menyelesaikan sebanyak 77 kasus.