Dalam peraturan pemerintah nomor 77 tahun 2007 tentang Lambang daerah diatur bahwa Lambang dan bendera suatu daerah tidak boleh menyerupai lambang dan bendera yang pernah digunakan oleh separatis.
Panglima Kodam Iskandar Muda Mayjen TNI Zahari Siregar mengatakan pemerintah Aceh tidak boleh serta merta menjalankan qanun Aceh tentang bendera dan lambang sebelum ada persetujuan dari pemerintah pusat. Menurutnya jika lambang tersebut bernilai separatis maka itu melanggar PP nomor 77, karena menurut Pangdam setelah penandatanganan MoU Helsinki tidak boleh ada lagi kegiatan yang mengatasnamakan GAM, ia meminta itu untuk dipatuhi agar pembangunan Aceh bisa berjalan dengan baik.
“kita bicarakan separatis atau tidak apabila bendera yang dimunculkan adalah bendera yang dipakai waktu konflik oleh GAM, nah kalau bendera yang sama ditampilkan itu kan tidak relevan, kan tidak ada lagi GAM setelah MoU, kalau itu dipaksakan maka pembangunan Aceh tidak jalan”lanjutnya.
Pangdam menambahkan terkait adanya isu akan di kibarkan bendera tersebut pada ulang tahun GAM 4 Desember mendatang, maka kodam akan melarang hal itu, namun kodam menjamin tidak akan ada lagi kekerasan di Aceh.
Pangdam menyarankan kepada Pemerintah Aceh, baik eksekutif dan legislatif untuk diajak pihak berkepentingan dalam penyusunan qanun sehingga tidak adanya miskomunikasi dan situasi yang tidak diharapkan.