Bendera Aceh wajib dikibarkan pada setiap peringatan hari besar Aceh atau peringatan hari bersejarah lainnya berdampingan dengan bendera Merah putih.
Hari besar Aceh yang dimaksud seperti peringatan Tsunami Aceh dan peringatan hari penandatanganan kesepahaman bersama (MoU) Helinski antara pemerintah RI dengan Gerakan Aceh Merdeka.
Hal itu terdapat dalam draft rancangan qanun Aceh tentang Bendera dan Lambang Aceh yang pembahasannya sedang di pacu oleh DPR Aceh.
Ketua Komisi A DPR Aceh Adnan Beuransah mengatakan DPR Aceh menargetkan qanun Aceh tentang bendera dan lambang bisa disahkan pada akhir bulan November 2012, menurut Adnan, bendera yang digunakan semasa perjuangan GAM itu tidak lagi digolongkan sebagai bendera sparatis, karena Aceh sudah damai.
“dalam PP 77 memang diatur lambang daerah tidak boleh sama dengan apa yang digunakan separatis, nah Aceh sekarang bukan lagi separatis, karena sudah damai, kecuali Aceh belum damai”lanjutnya.
Adnan menambahkan, bendera dan lambang Aceh yang sudah di usulkan itu sudah final dan tidak akan ada lagi perubahan.
Sementara itu dalam qanun bendera Aceh juga diatur tempat-tempat pengibarannya, seperti di kantor Gubernur Aceh, kantor Bupati/walikota, kantor instansi vertikal di Aceh, DPR Aceh dan DPR Kabupaten-kota serta rumah-rumah pejabat di seluruh Aceh.
Selain itu bendera Aceh juga akan dikibarkan sebagai tanda berkabung atas meninggalnya Wali Nanggroe.