Sejumlah usulan masyarakat melalui DPR Aceh diperkirakan akan gagal tertampung dalam APBA Tahun 2018 dikarenakan adanya SOP dari Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA).
SOP tersebut berisi daftar jenis-jenis program usulan masyarakat yang tidak dibolehkan untuk dialokasikan dalam APBA 2018 seperti Pagu usulan di bawah Rp 100 juta kecuali rumah dhuafa dan anak yatim, bantuan untuk penyandang disabilitas dan fakir miskin. Selanjutnya Pengadaan buku, Bantuan modal usaha, Bantuan pendidikan perseorangan, Teratak/alat tulis prasmanan dan kursi, Publikasi/pariwara, Kendaraan bermotor (roda dua dan roda empat), Kain sarung, baju, sajadah, dan sejenisnya, Usaha perorangan/kelompok yang mencari keuntungan.
Ketua DPR Aceh Tgk. Muharuddin mengaku masih akan meluruskan SOP tersebut, karena banyak sekali usulan masyarakat yang diusulkan melalui DPR Aceh banyak yang tidak tertampung.
Harusnya kata Muharuddin, SOP itu ditetapkan jauh sebelum KUA-PPAS ditetapkan sehingga masyarakat bisa mengetahuinya dan menjadi pegangan masyarakat program apa saja yang tidak boleh diusulkan.
“Tapi aneh, SOP ini lahir belakangan, setelah usulan masyarakat diusulkan ke gubernur melalui DPRA atau SKPA, baru muncul SOP, sehingga menimbulkan kebingungan masyarakat, sehingga banyak sekali menasah, masjid, jalan lingkungan, tidak bisa ditampung dalam anggaran 2018 kalau SOP itu kita jadikan barometer penyusunan APBA 2018,”ujar Muharuddin, Rabu (17/01).
Muharuddin mengakui, DPR Aceh menjadi serba salah dan menjadi beban tersendiri dengan lahirnya SOP itu, karena masyarakat sudah terlanjur menunggu program yang diusulkannya melalui anggota DPRA. Dengan demikian DPR Aceh harus meminta maaf kepada seluruh masyarakat Aceh karena telah berusaha memperjuangkan aspirasi masyarakat namun tidak bisa ditampung.
“Ada yang mengusulkan hanya MCK masjid yang anggarannya hanya 100 juta, pengerasan jalan digampong, normalisasi sungai, dan sebagainya. Inilah menjadi beban tersendiri bagi DPRA karena gagal memperjuangkannya dalam APBA 2018, tapi nanti kita musyawarah bersama dengan pimpinan dan ketua fraksi, apa langkah selanjutnya, apa kita ngotot dengan SOP yanga da atau seperti apa,”lanjutnya.
Muharuddin menyebutkan, saat ini pembahasan APBA masih menggunakan dokumen KUA-PPAS yang lama, dan ditargetkan selesai dalam dua pekan kedepan.
Kendala lain dalam pembahasan APBA 2018, kata Muharuddin adalah persoalan komunikasi antara DPR Aceh dengan Gubernur Aceh.
“Makanya kita harapkan agar gubernur fokus dulu ke APBA, atau didelegasikan kepada Wagub sehingga sama-sama kita, karena dalam konteks kemitraan seperti itu,”ujar politisi partai Aceh itu.