Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh Kombes Pol T Saladin menyebutkan seorang oknum sipir Lembaga Permasyarakatan Banda Aceh ditahan karena diduga terlibat kerusuhan disertai pembakaran penjara tersebut.
“Seorang oknum sipir LP Banda Aceh yang ditahan berinisial S. Yang bersangkutan diduga kuat terlibat dalam kasus kerusuhan dan pembakaran,” kata Kombes Pol T Saladin di Banda Aceh, Jumat.
Kapolresta menyebutkan, pada pemeriksaan awal S diduga kuat ikut membantu narapidana narkoba berinisial Gun dan narapidana lainnya untuk melakukan kerusuhan.
Selain S, kata dia, seorang oknum sipir lainnya berinisial M masih menjalani pemeriksaan polisi. S dan M sering bersama Gun dan dua narapidana narkoba lainnya berinisial Bah, dan Muh.
“S juga ikut membakar satu unit mobil operasional Sabhara Polresta Banda Aceh di dalam penjara. S telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara M masih didalami keterlibatannya,” kata dia.
Saladin menyebutkan, oknum S diduga menjadi tangan kanan narapidana narkoba berinisial Gun. Yang bersangkutan juga diduga terlibat memasukkan narkoba ke LP Banda Aceh yang dikendalikan oleh Gun.
“Polisi masih selidiki kemungkinan ada oknum lainnya yang terlibat,” kata Kombes Pol T Saladin seraya menyebutkan tiga narapidana narkoba berinisial Gun, Bah, M, sudah diamankan di Polda Aceh.
Kepala LP Kelas IIA Banda Aceh Endang Lintang mengakui masih lemahnya pengawasan dalam penjara. Bahkan, tiga narapidana narkoba berinisial Gun, Bah, dan Muh, itu sering keluar masuk karena keterlibatan oknum sipir.
“Mereka sering keluar dan membuat keributan serta memprovokasi narapidana lainnya. ini menjadi alasan pemindahan mereka ke LP Tanjung Gusta Medan,” kata Endang.
Sebelumnya, LP Kelas IIA Banda Aceh yang berada di kawasan Lambaro, Kabupaten Aceh Besar, rusuh dan diwarnai pembakaran bangunan pada Kamis (4/1) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kerusuhan dipicu pemindahan tiga narapidana narkoba ke penjara di Medan. Dari tiga narapidana tersebut, dua di antaranya bersedia dipindahkan. Seorang lagi menolak dan diduga memprovokasi warga binaan lainnya, hingga terjadi kerusuhan disertai pembakaran.
Akibat insiden tersebut, sejumlah ruang kantor di LP Banda Aceh hangus terbakar. Tidak ada narapidana ataupun tahanan yang menjadi korban jiwa maupun cidera dalam insiden tersebut.
Selain membakar ruangan kantor, penghuni penjara tersebut juga membakar satu unit kendaraan roda empat milik Polresta Banda Aceh. Mobil yang dibakar tersebut merupakan kendaraan penerangan pengendalian massa atau dalmas.
Kerusuhan mampu diredam setelah lebih dari seratus polisi dibantu prajurit TNI mengamankan suasana di dalam penjara tersebut. Namun, lima ruangan di penjara tersebut hangus terbakar kendati delapan unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan ke LP Banda Aceh.
Hingga kini personel Brimob Polda Aceh dan Polresta Banda Aceh masih melakukan pengamanan di LP Banda Aceh. Kepolisian juga menurunkan tim forensik Polda Sumatera Utara guna membantu olah tempat kejadian perkara.
Polisi Sita Narkoba di LP
Kepolisian menyita narkotika dan obat terlarang setelah kerusuhan diwarnai dengan pembakaran bangunan penjara dan mobil polisi di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas IIA Banda Aceh, Kamis.
“Ada sejumlah narkoba jenis ganja dan sabu-sabu diamankan setelah kerusuhan di LP Banda Aceh,” kata Wakil Kepala Polda (Wakapolda) Aceh Brigjen Pol Bambang Soetjahyo di Banda Aceh, Kamis.
Sebelumnya, LP Kelas IIA Banda Aceh yang berada di kawasan Lambaro, Kabupaten Aceh Besar, rusuh dan diwarnai pembakaran bangunan. Akibat insiden tersebut, sejumlah ruang kantor di LP Banda Aceh hangus terbakar.
Selain itu, satu unit kendaraan roda empat milik Polresta Banda Aceh juga dibakar penghuni penjara tersebut. Tidak ada korban jiwa atau pun cidera dalam kejadian yang terjadi pada Kamis (4/1) sekitar pukul 11.00 WIB tersebut.
Kerusuhan mampu diredam setelah lebih dari seratus polisi dibantu prajurit TNI mengamankan suasana di dalam penjara tersebut. Namun, lima ruangan di penjara tersebut hangus terbakar kendati delapan unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan ke LP Banda Aceh.
Wakapolda Aceh menyebutkan, narkoba tersebut disita setelah polisi menggeledah dan memeriksa sel atau kamar-kamar penjara yang dihuni narapidana maupun tahanan.
“Hasil pemeriksaan, ditemukan ganja dan sabu-sabu. Beratnya belum ditimbang, namun ganja kira-kira kurang dari satu kilogram. Sedangkan sabu-sabu diperkirakan mencapai 10 gram,” kata Brigjen Pol Bambang Soetjahyo.
Terkait penemuan dan penyitaan narkoba di penjara tersebut, jenderal bintang satu Polri tersebut menegaskan, pihaknya akan melakukan penyelidikan hingga menetapkan para tersangkanya.
“Kami juga akan selidiki bagaimana barang terlarang tersebut bisa masuk penjara yang penjagaannya ketat. Kalau memang dari penyelidikan ada petugas penjara yang terlibat, akan kami tangkap,” tegas dia.
Terkait pengamanan lembaga permasyarakatan, Brigjen Pol Bambang Soetjahyo bahwa hal itu merupakan kewenangan pihak LP Banda Aceh. Seharusnya, barang terlarang seperti narkoba tidak bisa masuk penjara.
“Untuk kasus temuan narkoba pascarusuh ini akan kami usut hingga tuntas. Kami juga belum bisa menyampaikan apakah ada pegawai penjara atau sipir terlibat atau tidak,” pungkas Brigjen Pol Bambang Soetjahyo. Antara