Somasi yang dilakukan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) kepada Tim Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Pemerintah Aceh terkait jabatan dan kepengurusan mereka di Partai Nanggroe Aceh (PNA) dianggap tidak memiliki dasar hukum.
Hal itu disampaikan oleh Mohd. Jully Fuady, Ketua III (Hukum dan Hak Asasi Manusia) DPP-PNA. Dalam keterangan tertulisnya, Jully Fuady menyampaikan bahwa somasi tersebut hanya bernilai politis namun tidak mengandung nilai yuridis.
“Somasi atau teguran yang disampaikan dengan beberapa ancaman jelas tidak memenuhi kaidah hukum baik secara formil dan materil,” Sebut Jully Fuady.
Menurutnya YARA memaksakan somasi tersebut agar menjadi kontroversi politik sehingga akan membingungkan masyarakat ditengah upaya Pemeritahan Irwandi — Nova mewujudkan salah satu program prioritas ke 9 dari Visi Misi Program pembangunan, yaitu Aceh Peumulia, dengan Penempatan pimpinan SKPA yang berkualitas melalui uji kelayakan dan kepatutan.
Menurut Advokat ini, objek dan subjek somasi tersebut lebih tepatnya di ruang lingkup Hukum Tata Usaha Negara, jika ingin melakukan somasi persiapkan dasar hukum terutama subyek dan obyek somasi sesuai dengan kaidah hukum.
Mantan Wakil Direktur LBH-YLBHI Banda Aceh tersebut juga mengungkapkan bahwa sebagai Lembaga Bantuan Hukum atau yang memberikan advokasi kepada rakyat Aceh, YARA cenderung berpolitik praktis dari pada mewujudkan akses keadilan bagi rakyat miskin.
“Cara ini tentu saja tidak bijak walau dengan argumentasi apapun, ada sensasi yang ditargetkan dalam setiap isu politik walaupun itu hanya sesaat, tidak menyentuh akar masalah, sehingga publik kerap bosan dengan manuver seperti ini,” sebutnya.
Demikian juga dengan aksi YARA mendeklarasikan protes-protes sosial dan politik terhadap Pemerintah, tentu saja hal yang lumrah dalam demokrasi, namun sepatutnya lembaga yang konsentrasi pada bantuan hukum dan akses keadilan untuk rakyat miskin tentu tidak seperti itu, kita bisa ukur secara objektif, mana yang lumrah dan ingin mencari sensasi.
Terkait dengan Posisi Sdr T. Setia Budi dan beberapa orang lainnya sebagai pengurus PNA, menurutnya sudah dijelaskan oleh pihak PNA, bahwa yang bersangkutan sudah melakukan permohonan pengunduran diri dan sudah dikabulkan oleh institusinya.
Selanjutnya oleh Partai Nanggroe Aceh sudah melakukan permohonan perubahan kepengurusan kepada lembaga yang berwenang dalam hal ini adalah Kantor Wilayah kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh.
“Hal ini sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Apa yang sudah dilakukan Pemerintah Aceh dalam hal pembentukan panitia seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sudah sesuai dengan isi Pasal 20 Undang-Undang No 11 Tahun 2006, Pasal 108, 110, 111 UU No 5 Tahun 2014, Pasal 5 UU no 30 Tahun 2014 dan Pasal 114 PP No 11 Tahun 2017,” tambahnya.
Jully Fuady juga menegaskan bahwa Pemerintah Aceh akan tetap konsentrasi penuh dan bekerja maksimal melayani rakyat.