Kejaksaan Negeri Kota Banda Aceh memusnahkan sejumlah barang bukti Narkotika berupa ganja dan sabu-sabu, Kamis (28/12/2017), di halaman kantor Kejari Banda Aceh.
Barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil dari perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap terhitung dari tahun 2015-2017. Barang haram itu dimusnahkan dengan cara dibakar.
Turut hadir perwakilan dari Polresta Banda Aceh, Pengadilan Negeri Banda Aceh, Dinas Kesehatan, BBPOM dan Badan Narkotikan Nasional Provinsi Aceh.
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Erwin Desman mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu-sabu dengan berat 254,77 gram dan ganja seberat 5280 gram.
Erwin mengakui jika dibandingkan deNgan daerah lain, perkara narkoba di kota Banda Aceh relative sedikit, meskipun jumlah kasusnya terus meningkat setiap tahunnya.
“Ini mengindikasikan bahwa peredaran narkoba di Banda Aceh dapat kita tekan dan mudah-mudahan kedepan kita harapkan angka kriminal yang berkaitan dengan narkoba bisa terus menurun dengan signifikan,”lanjutnya lagi.
Erwin mengakui, untuk setiap perkara pengedar narkoba pihaknya telah memaksimalkan penuntutan di pengadilan, mulai dari 5 s/d 15 tahun, agar masyarakat jangan main-main dengan narkoba.
“Itu sudah cukup menjadi penjera, agar bagi masyarakat tidak coba-coba mendekati dengan narkoba,”lanjutnya.
Di Banda Aceh sendiri diakuinya yang paling dominan adalah para pengguna usia mahasiswa, meskipun ada juga yang berstatus wiraswasta.
“Banyaknya mahasiswa, kalau dari usia ya mahasiswa, tapi pengguna banyak juga yang bekerja wiraswasta,”ujarnya lagi.