Walikota Banda Aceh Aminullah Usman mengukuhkan kepengurusan Majelis Adat Aceh (MAA) Kota Banda Aceh periode 2018-2022 yang diketuai Bachtari Arahas, Kamis (28/12/2017) di Aula lantai IV, Gedung A Balaikota, Banda Aceh.
Walikota menyampaikan lembaga MAA memiliki sejumlah tugas penting, salah-satunya memberikan pertimbangan dan pandangan kepada Pemko dalam menentukan kebijakan di bidang adat berbasis Islam, yang tentunya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Peran ini sangat vital, karena adat dan kebudayaan adalah nilai-nilai yang menjadi pegangan dalam keseharian, apalagi adat kita sangat kental dengan nilai-nilai Islam, sehingga hadih maja menggambarkannya dengan Adat nge Hukom Lagee Dzat ngen Sifeut, saling melengkapi dan tidak dapat dipisahkan,” ujar Aminullah.
Lanjutnya, setiap keputusan yang diambil oleh Pemko, akan benar-benar mengambil pijakan berdasarkan kearifan lokal yang memuat nilai-nilai adat istiadat dan kebudayaan Aceh yang sarat dengan hukum Islam, keterpaduan ini sebagaimana yang dikenal dengan istilah ‘Adat bak Po Teumeureuhom, Hukum bak Syiah Kuala, Qanun bak Putroe Phang, dan Reusam bak Laksamana’.
Walikota juga menilai, selama ini pengetahuan tentang adat istiadat bagi warga kota sangat minim yang berakibat melemahnya nilai-nilai yang seharusnya menjadi pagar bagi setiap individu di setiap gampong yang ada di Banda Aceh. “Jika ini tidak bisa kita antisipasi, Kita tidak akan bisa bertahan menghadapi gempuran budaya asing yang hadir dengan mudah dan tampilan memikat di televisi dan internet,” ungkapnya.
Dala kesempatan ini, Walikota menyampaikan Pemko akan terus berupaya meningkatkan pemahaman tentang adat dan istiadat kita yang Islami lewat pendidikan, baik yang bersifat formal maupun nonformal. Tidak hanya bagi anak-anak di usia sekolah, namun juga kepada seluruh masyarakat.
Sementara itu Bachtari Arahas seusai dikukuhkan sebagai Ketua MAA Kota Banda Aceh periode 2018-2022, mengaku akan meluruskan kembali adat istiadat yang sudah meng dan keliru.
“Kemudian bagaimana kita bangun kembali pelaksanaan adat istiadat di masyarakat yang sudah melenceng dan keliru dari ajaran syariat Islam. Ini perlu kita luruskan kembali,” ujarnya.