Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Mahasiswa Peduli Syariat Islam (MPSI) menggelar unjuk rasa di depan Kantor Walikota Banda Aceh, Rabu (27/12/2017).
Dalam orasinya mereka mendesak agar wali kota Banda Aceh Aminullah Usman untuk menjalankan syariat Islam secara kaffah di kota Banda Aceh, yang akhir-akhir ini terasa semakin longgar.
Koordinator Aksi Basma Rusmadi mengatakan, sejumlah pelanggaran syariat Islam yang terjadi di Kota Banda Aceh akhir-akhir ini tidak mendapatkan respon tegas dari wali kota Banda Aceh.
Menurutnya, jika wali kota Banda Aceh masih terus tidak respon terhadap pelanggaran syariat Islam, maka dikhawatirkan penegakan syariat Islam di Banda Aceh yang selama ini menjadi contoh bagi daerah lain akan terus mengalami kemunduran.
“Kami ingin menyampaika bahwa selama kepemimpinan wali kota Aminullah kami tidak melihat respon yang cukup tegas dari beliau, hanya lip servis saja, hanya mengecam dan sebagainya, ini yang kita khawatirkan,”ujarnya.
Oleh karena itu Bisma meminta agar wali kota Banda Aceh harus tegas dan jelas dalam melaksanakan syariat Islam di Banda Aceh melalui program yang ril dan nyata, yang sejauh ini belum terlihat.
“Karena yang kita lihat wali kota hanya respon terhadap olah raga, bola, bukan itu tidak baik, tapi bagaimana system ekonomi masyarakat juga menjadi system syariat, itu yang belum terlihat, ”ujarnya.
Pada kesempatan itu, Ia juga meminta kepada wali kota Banda Aceh untuk mempertegas kepada pemilik jasa penginapan agar mematuhi aturan pelaksanaan syariat Islam di kota Banda Aceh, sehingga kasus seperti pesta waria di salah satu hotel di Banda Aceh beberapa waktu lalu tidak lagi terulang.
“Kalau sekarang bisa dicatat tidak ada rekam jejak dari pernyataan wali kota yang betul-betul tegas. Untuk apa syariat Islam kalau cuma di visi-misi saja, jika tidak diwujudkan, karena kalau tidak diterapkan sama saja tidak ada, dan wali kota punya kewenangan untuk itu,” lanjutnya.
Selanjutnya mereka juga mendesak agar ada aturan tegas tentang aktivitas pada malam hari serta memberikan kewenangan penuh kepada WH untuk melakukan pengawasan terhadap syariat Islam.
Sementara itu Assiten I Setda Kota Banda Aceh Bakhtiar yang menjumpai peserta aksi menyebutkan, siapapun kepala daerahnya wajib menerapkan syariat Islam secara kaffah, karena hal itu merupakan perintah dari undang-undang.