Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRK Banda Aceh, menyampaikan banyaknya laporan masyarakat terkait dengan semakin longgarnya penegakan syariat Islam di Kota Banda Aceh.
Yang terbaru adalah kegiatan waria di Hermes Hotel Banda Aceh. Sehingga menambah sederatan panjang pelanggaran-pelanggaran syariat yang cukup menyita perhatian publik dalam beberapa bulan terakhir, setelah sebelumnya pihak kepolisian juga berhasil membongkar kasus prostitusi online di hotel lainnya di Banda Aceh
Hal itu disampaikan Anggota DPRK Banda Aceh Zulfikar saat menyampaikan pandangan akhir Fraksi PKS DPRK Banda Aceh terhadap RABPK 2018 di DPRK setempat, Senin (18/12/2017)
Zulfikar menegaskan, Fraksi PKS DPRK Banda Aceh bersama seluruh keluarga besar PKS dan warga kota Banda Aceh siap bersama walikota Banda Aceh menjadi garda terdepan dalam meningkatkan pengamalan syariat Islam.
Zulfikar menyebutkan, semakin beraninya pelaku maksiat unjuk diri di kota Banda Aceh, tidak terlepas dari semakin berkurangnya pengawasan.
“Oleh karenanya kami meminta agar patroli-patroli rutin WH ditingkatkan. Kepada saudara walikota Banda Aceh kami minta agar memberikan perhatian khusus serta intruksi khusus kepada WH,”ujarnya.
Pada kesempatan itu Zulfikar juga menyampaikan dukungannya kepada Pemerintah kota Banda Aceh dan Forum Komunikasi Pemerintah Daerah (Forkompimda), agar segera mengedarkan seruan bersama larangan perayaan malam tahun baru sebagaimana yang telah berlaku di kota Banda Aceh sejak beberapa tahun terakhir.
“Kami berharap agar seruan bersama ini nantinya agar ditindaklanjuti dengan pengamanan dan pengawalan pada malam puncak tahun baru, seperti yang telah dilakukan tahun-tahun sebelumnya, dimana mulai dari walikota, kapolres, ketua DPRK, dan unsur Forkompimda lainnya langsung turun pada malam tersebut melakukan patroli hingga dini hari, sehingga nyaris tidak ada perayaan pergantin tahun baru di kota Banda Aceh,”lanjut Zulfikar mengingatkan.
Selain itu pihaknya juga berharap kepada pihak kepolisian, satpol PP dan WH agar jauh-jauh hari menghimbau kepada masyarakat agar tidak berjualan terompet, namun jika setelah adanya himbauan masih saja ada yang menjual terompet untuk malam tahun baru, maka dengan sangat terpaksa kita minta agar barang-barang tersebut disita.