Gubernur Aceh Irwandi Yusuf secara resmi membuka lelang terhadap 64 jabatan eselon II, seperti kepala dinas, asisten, kepala badan, biro dan staf ahli gubernur.
Lelang dilakukan dengan seleksi secara terbuka untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama Pemerintah Aceh.
Tim seleksi yang dibentuk Gubernur Irwandi Yusuf diketuai mantan Sekda Teuku Setia Budi.
Irwnadi menyebutkan, lelang dilakukan mulai 17 November hingga 1 Desember 2017 secara terbuka untuk PNS diseluruh Indonesia yang memenuhi persyaratan sebagaimana telah ditetapkan.
Ketua Panitia Seleksi JPT Pratama, T. Setia Budi, menyebutkan, persyaratan untuk mendaftar lelang jabatan tersebut adalah memiliki pangkat serendah-ren¬dahnya IV.a (eselon II.b) dan IV.b (eselon II.a). Pernah menduduki jabatan eselon III dan berusia paling tinggi 56 tahun.
Sementara itu Kementerian Dalam Negeri (Kemen¬dagri) juga telah mengizinkan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf untuk segera melaku¬kan lelang jabatan atau seleksi terbuka bagi 64 jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon II) di lingkungan Pemerintah Aceh melalui uji kelayakan dan kepatutan.
Persetujuan itu disampaikan Mendagri dalam suratnya Nomor 821/9411/Otda tang-gal 10 November 2017, yang ditan¬datangani Dirjen Otonomi Daerah, Dr Sumarsono MDM dan dikirimkan kepada Gubernur Aceh bersama lampiran 64 jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon II) yang hendak dilelang terbuka..
Pada poin 1 surat Mendagri dijelaskan, berdasarkan ketentuan isi Pasal 162 ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pene¬tapan Peraturan Pemerintah Peng¬ganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, wakil gubernur, bu¬pati, wakil bupati dan walikota/wakil wali¬kota menjadi undang-undang menegas¬kan, gubernur, bupati atau walikota yang akan melakukan pergantian pejabat di ling¬kungan pemerintah provinsi atau kabu¬paten/kota, dalam jangka enam bulan terhi¬tung sejak tanggal pelantikan harus men¬dapatkan persetujuan tertulis dari menteri.
Dalam poin 2, Mendagri menerangkan isi surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor B-2607/KASN/10/2017 tanggal 5 Oktober 2017, perihal rekomendasi penataan jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama melalui seleksi terbuka secara menyeluruh pada 64 JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Aceh, pertama untuk pejabat pimpinan tinggi pratama yang sedang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama yang usianya 59 tahun atau atau lebih tidak diikutkan dalam seleksi terbuka, namun dapat dimutasi pada jabatan setara sesuai dengan kom¬petensi serta kualifikasi.
Kedua, untuk jabatan pimpinan tinggi yang masih duduki tersebut dapat dibuka dan dilakukan seleksi terbuka guna mendapatkan calon pejabat pimpinan ting¬gi pratama, dengan ketentuan pergan¬tian/pelantikan dilakukan setelah pejabat pimpinan tinggi pratama telah memasuki batas usia pensiun.
Pada poin 3-nya dijelaskan, dengan berpedoman pada ketentuan tersebut di atas, Mendagri menyetujui pelaksanaan seleksi terbuka terhadap 64 jabatan pim¬pinan tinggi pratama di lingkungan Peme¬rintah Aceh, sebagaimana daftar terlampir.
Pada poin 4, Mendagri menyebutkan, pelaksanaan seleksi terbuka untuk jabatan pimpinan tinggi pratama harus berpe¬doman kepada ketentuan isi Pasal 108 ayat (3) Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menetapkan bahwa
Pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan secara terbuka dan kom¬petitif di kalangan PNS dengan mem¬perhatikan syarat kompetensi, kua¬lifikasi, kepangkatan, pendidikan, dan pel¬a¬tihan, rekam jejak jabatan dan inte¬gritas serta persyaratan jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada poin 5, untuk pelaksanaan seleksi terbuka, jabatan pimpinan tinggi pratama di jajaran lingkungan Pemerintah Aceh, Mendagri menyerukan kepada Gubernur Aceh sebagai pejabat pembina kepega¬waian untuk segera berkoordinasi degan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).