Bersumpah Sudah Berzina, Enam Warga Aceh Besar Dicambuk Masing-Masing 100 Kali

Enam orang di Aceh dicambuk masing-masing 100 kali. Mereka bersumpah di depan hakim dan mengaku sudah berbuat zina. Awalnya, keenam pelanggar ini dituntut dengan pasal ikhtilat (bercumbu).

Eksekusi cambuk digelar di halaman Masjid Agung Al-Munawarah, Kota Jantho, Aceh Besar, Aceh, Jumat (17/11/2017). Para pelanggar ini secara bergantian dihadirkan ke atas panggung. Bahkan dua terpidana zina sempat dibawa turun karena sudah tidak tahan dengan cambukan rotan.

Prosesi cambuk disaksikan sejumlah warga. Pada eksekusi hari ini, algojo harus beberapa kali mengganti rotan karena ujungnya patah. Terpidana zina yang dicambuk terdiri dari tiga pria dan tiga wanita.

“Seharusnya ada tujuh terpidana zina yang dicambuk. Tapi satu orang ditunda karena hamil delapan bulan. Yang hamil ini akan dicambuk setelah melahirkan,” kata jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Rivanli Azis, saat dimintai konfirmasi detikcom.

Para terpidana zina ini dicambuk masing-masing 100 kali. Hukuman terhadap mereka tidak dikurangi meski sudah sempat mendekam di tahanan. Dua perempuan yang dicambuk sempat harus dibawa turun ke bawah panggung. Satu perempuan ‘menyerah’ pada cambukan ke-60, sedangkan satu orang lagi pada sabetan ke-30.

Menurut Rivanli, untuk kasus zina, tidak ada pengurangan hukuman. Hal itu karena termasuk uqubat hudud. Sedangkan untuk jarimah takzir, hukumannya sesuai putusan hakim dan mendapat pengurangan, tergantung masa tahanan yang sudah dijalani.

“Perbedaan hudud dengan takzir yaitu hudud itu sudah ada ketentuan dalam Alquran, misalnya zina itu 100 kali cambuk, khamar (mabuk) itu 40 kali cambuk. Kalau jarimah takzir seperti khalwat dan ikhtilat itu tergantung putusan majelis hakim dengan berpedoman Qanun Jinayat,” ungkap Rivanli.

“Untuk perkara zina yang kita cambuk itu semua pengakuan di bawah sumpah. Dalam perkara zina harus ada empat orang saksi. Jadi yang kita cambuk ini mereka yang sadar ia salah dan mohon dihukum zina dengan cambuk 100 kali,” jelas Rivanli.

Selain terpidana zina, dua pelanggar ikhtilat serta dua khalwat juga ikut dicambuk hari ini. “Total cambuk hari ini yaitu 650 kali,” kata Rivanli. Detik

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads